Berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:
Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
4. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
5. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
7. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .