7 Syarat Mudah Dapatkan BPUM atau BLT UMKM, Bisa Dicairkan Bulan ini

- 17 Juli 2021, 08:00 WIB
Segera daftar untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp. 1,2 Juta, dengan memenuhi 7 persyaratan ini.
Segera daftar untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp. 1,2 Juta, dengan memenuhi 7 persyaratan ini. /Antara

Berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

4. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

5. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x