MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana akan kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,2 Juta pada bulan Juli 2021 ini.
Bagi anda masyarakat yang berstatus karyawan bergaji Rp5 juta bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta.
Oleh karena itu, segara lakukan pendaftaran melalui link kemnaker.go.id agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta.
Baca Juga: Lowongan Kerja Juli 2021 di Pertamina Foundation Butuh Cepat Lulusan S1, Simak Cara Daftarnya
Namun sebelum melakukan pendaftaran anda harus mengetahui beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah terkait calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat sebagai berikut ini, seperti Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker pada Senin, 19 Juli 2021, diantaranya:
1. Karyawan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Karyawan yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Karyawan yang Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan
4. Karyawan yang selalu membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan