Kemnaker Luncurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2021 untuk Cegah PHK

- 23 Juli 2021, 08:40 WIB
Kemnaker Luncurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2021 untuk Cegah PHK
Kemnaker Luncurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2021 untuk Cegah PHK /Tangkaplayar/Instagram @Kemnaker/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian tenaga kerja terus matangkan kebijakan program bantuan sosial upah atau BSU 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021.

Kebijakan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu 21 Juli 2021 malam, lanjut Ida Fauziyah,

diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Ida Fauziyah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi instagramnya @kemnaker pada 23 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x