Simak BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Disalurkan kepada Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,4 Juta

- 23 Juli 2021, 17:48 WIB
Simak BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Disalurkan kepada Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,4 Juta
Simak BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Disalurkan kepada Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,4 Juta /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Ida Fauziah mengumumkan bahwa pemerintah akan salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp3,4 juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan karena dampak dari PPKM Darurat yang juga berdampak pada perekonomian karyawan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya akan disalurkan kepada para pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Ida Fauziah menjelaskan tidak semua karyawan yang berada wilayah PPKM Darurat akan menerima bantuan tersebut.

Hanya karyawan yang berada di wilayah PPKM Darurat level 4 saja akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan, karena dengan pemberlakuan PPKM Darurat berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh.

"Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja yang terdampak," Jelas Menaker Ida Fauziyah pada Konferensi Pers sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada Jumat, 23 Juli 2021.

Baca Juga: Anda Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Penjelasan Menaker

Lebih lanjut, Ida Fauziyah memaparkan proses pemberian bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yaitu dengan pemindah bukuan.

Maka nantinya bank penyalur BLT BPJS Ketenagakerjaan akan melalukan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan.

Adapun bank penyalur yang ditinjuk oleh pemerintah adalah bank yang dihimpun dalam HIMBARA (Bank BUMN).

"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," jelasnya.

Karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Secara Online di kemnaker.go.id

Kemudian karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di wilyah PPKM Darurat level 4 adalah mereka yang terdaftar dan memenuhi persyaratan.

"Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima," tegasnya.

Himbauan dari Menaker Ida Fauziyah kepada karyawan agar segera mungkin menyerahkan nomor rekening.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x