Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Siap-siap Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Simak Cara Daftarnya

- 24 Juli 2021, 08:23 WIB
Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Siap-siap Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Simak Cara Daftarnya
Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Siap-siap Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Simak Cara Daftarnya /pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira untuk pekerja yang ada di wilayah PPKM level 4 akan segera dapat bantuan.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikabarkan akan cair selama PPKM dan siap-siap untuk pekerja yang ada di wilayah Level 4.

Bantuan tersebut yakni BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan cair untuk pekerja sebesar Rp1 juta.

Maka simak berikut ini pemaparan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan cara pendaftaran di bawah ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ia menyebut bahwa kebijakan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan PHK dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Adapun syarat pekerja atau buruh agar bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta diantaranya:

1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. Peserta aktif jaminan sosial yang dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Cek Syarat Pekerja Berhak Terima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Disini

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 4

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Sebelum itu, sebagi calon pekerja atau buruh yang akan menerima BSU Rp1 juta, penting untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mendapatkan BSU Rp1 juta terbaru.

Jika pekerja atau buruh yang belum memiliki akun, ikuti alur di bawah ini:

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'Daftar Pengguna'

3. Pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'

4. Masukkan email

5. Klik 'Kirim'

6. Kemudian, link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Silahkan instruksi selanjutnya.

Baca Juga: Cair Selama PPKM Level 3 dan 4, Simak Syarat Resmi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 Rp1 Juta

Kemudian, jika sudah memiliki akun, login dengan akses link berikut:

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Anda akan masuk ke dashboard

4. Klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antar pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan disituasi pandemi saat ini.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, akan ada kurang lebih 8 juta pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.

Dengan estimasi jumlah pekerja atau buruh tersebut, menurut Ida Fauziyah diperkirakan akan membutuhkan dana mencapai Rp8 triliun.

Baca Juga: Anda Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Penjelasan Menaker

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Gahi Bagi Pekerja atau Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Pengambilan data pekerja atau buruh untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 masih menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Ida.

Besaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 diberikan dalam 1 kali pencairan, sehingga pekerja atau buruh akan menerima Rp1 juta sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” ungkap Menaker Ida Fauziyah. ***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah