Cair Selama PPKM Level 3 dan 4, Simak Syarat Resmi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 Rp1 Juta

- 23 Juli 2021, 20:51 WIB
Cair Selama PPKM Level 3 dan 4, Simak Syarat Resmi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 Rp1 Juta
Cair Selama PPKM Level 3 dan 4, Simak Syarat Resmi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 Rp1 Juta //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

MANTRA SUKABUMI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang berawal dari Darurat kini sudah menjadi Level 3 dan 4.

Di Masa PPKM Level 3 dan 4 tentunya mengalami dampak yang sangat signifikan terutama bagi masyarakat, apalagi bagi karyawan yang bekerja di perusahaan mereka akan berhadapan dengan PHK.

Namun di masa PPKM Level 3 dan 4 ada kabar gembira bagi karyawan, karena Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 Kemnaker hampir ada 8 juta karyawan yang akan menerima bantuan Rp1 juta.

Tentunya untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 Rp1 juta memiliki beberapa persyaratan resmi yang harus dipenuhi oleh karyawan.

Sedangkan untuk 7 kriteria resmi karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta dari Kemnaker yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Karyawan atau Pekerja penerima upah

- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja

- Karyawan yang masih aktif sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan atau Pekerja yang berada di zona PPKM Level 4

- Karyawan membayar iuran yang dihitung berdasarkan gaji karyawan yaitu di bawah Rp3,5 juta, serta sesuai  dengan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

-  Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM Level 4 yaitu diantaranya mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satu Syarat untuk Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Jumlah 8 juta karyawan yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yaitu diestimasi mencapai kurang lebih delapan juta  orang.

Adapun alasan dicairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta ini, guna mencegah para pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan para karyawan bahkan untuk membantu karyawan yang dirumahkan selam PPKM Level 4.

Bukan hanya itu Menaker berharap bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta bisa meringankan beban perusahaan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh . Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Menaker, Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id pada Jumat, 23 Juli 2021.

Dicairkannya kembali bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada karyawan dan pengusaha terutama di masa PPKM Level 4, sebab peningkatan yang terpapar Covid-19 semakin meningkat.

Baca Juga: 7 Syarat Resmi Penerima BLT BPJS ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta yang Siap Cair untuk 8 Juta Karyawan

Bahkan hal ini juga diharapkan bisa mencegah perusahan melakukan PHK yang disebabkan karena pandemi Covid-19.

Itulah informasi lengkap mengenai 7 kriteria resmi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta dari Kemnaker yang akan cair tahun 2021.

Karyawan bisa simak informasi selanjutnya mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta selengkapnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x