Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah dan Menkeu Sri Mulyani Terkait Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

- 25 Juli 2021, 06:00 WIB
Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah dan Menkeu Sri Mulyani Terkait Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta./
Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah dan Menkeu Sri Mulyani Terkait Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta./ /Instagram @kemnaker

MANTRA SUKABUMI – Terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta kedua menteri yakni Menaker Ida Fauziyah dan Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelasan.

Terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta memang sudah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat.

Guna menjawab itu semua baik Menaker Ida Fauziyah atau Menkeu Sri Mulyani memberikan jawaban mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Selama pandemi Covid-19 apalagi sekarang penerapan PPKM diperpanjang, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta sangat diharapkan oleh Masyarakat.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker untuk Karyawan, semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pemberlakuan PPKM Level 4 dan ancaman dari pandemi Covid-19.

Akan tetapi untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta kapan cair,Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai kapan disalurkannya oleh Kemnaker kepada karyawan.

Meskipun hal itu belum ada kepastian, akan tetapi Karyawan jangan terlalu khawatir karena rencana program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diumumkan oleh dua menteri.

Adapun keduanya yaitu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mereka semua telah mengumumkan terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta.

Dalam kesempatannya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa sampai saat ini BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta sudah masuk dalam tahap validasi.

Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta ini akan disalurkan pada 8 juta karyawan atau buruh.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id, pada Minggu, 25 Juli 2021.

Sedangkan dalam informasi yang beredar bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8 Triliun untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta, untuk para karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

Berbicara mengenai aturan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca Juga: Kemnaker Keluarkan Anggaran Rp8 Triliun untuk 8 Juta Pekerja, Daftar Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam Permenaker tersebut menetapkan mengenai pedoman pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi karyawan atau Buruh mengenai Penanganan Dampak Coronavirus Disease atau Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta akan langsung dikirim oleh penyalur ke rekening pribadi karyawan sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Pada kesempatannya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, bahwa ada beberapa Program Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada Masyarakat yang mana salah satunya yaitu BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pada Program BSU Subsidi Gaji/Upah ini melibatkan pihak BPJS Ketenagakerjaan, sebab pada lembaga tersebut terdapat data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, dan lembaga ini juga ikut menyeleksi karyawan yang berhak mendapatkannya.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu dilakukan pada bulan Agustus hingga bulan Oktober 2020 lalu.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 sudah terealisasi mencapai 12,9 juta penerima BSU atau 99,11 persen, dengan anggaran sebesar Rp14,7 Triliun.

Sedangkan untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin kedua disalurkan kepada 12,24 juta atau 98,71 persen, dengan anggaran sebesar Rp14,6 Triliun.

Apabila ditotalkan secara menyeluruh pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yaitu sebesar Rp29,4 Triliun atau 98,91 persen.

Akan tetapi untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 pemerintah menyampaikan akan dihentikan karena anggaran untuk bantuan ini tidak di alokaskan di APBN 2021.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah