Menaker Ida Fauziah Bantah Soal Penundaan Penyaluran Subsidi Gaji termin II

- 13 November 2020, 14:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah cair.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah cair. /Instagram/@kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) membantah soal kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran subsidi gaji termin II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp1,2 juta kepada 4.893.816 orang.

Dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis 12 november 2020 untuk 2.713.434 orang.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Kabar Membanggakan, Film Besutan Joko Anwar 'Perempuan Tanah Jahanam' Masuk Nominasi Oscar 2021

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, 9 November 2020." kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta yang dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp5,8 triliun.

Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Mudah Didapatkan, Ternyata Kacang Hijau Miliki Segudang Manfaat bagi Kesehatan

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah