Berikut 4 Kendala Nama Anda Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Salah Satunya Tidak Memiliki Usaha

- 25 Juli 2021, 13:09 WIB
Berikut 4 Kendala Nama Anda Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Salah Satunya Tidak Memiliki Usaha./
Berikut 4 Kendala Nama Anda Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Salah Satunya Tidak Memiliki Usaha./ //[email protected]//



MANTRA SUKABUMI - Bantuan BPUM untuk pelaku usaha mikro akan disalurkan oleh pemerintah kepada 3 juta UMKM yang dicairkan secara bertahap sampai akhir september 2021.

Namun, yang menjadi kendala para pelaku UMKM yabg menyebabkan namanya tidak muncul di link eform.bri.co.id. sebagai penerima bantuan.

Apabila nama anda tidak muncul di link eform.bri.go.id., BPUM bisa juga di cek dilaman banpresbpum.id. merupakan laman resmi bank BNI untuk mengecek nama penerima BPUM Rp. 1.2 Juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Meski demikian, rupanya tidak semua pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta. Bahkan banyak yang namanya tidak muncul di link eform.bri.co.id.

Lantas apa penyebab nama pelaku UMKM tidak muncul di link eform.bri.co.id serta tidak terdaftar sebagai penerima BPUM? Simak hal-hal berikut:

1. Pelaku UMKM belum mengajukan diri atau mendaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta

2. Pelaku UMKM tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPUM

3. Kuota penerima BPUM telah penuh

4. Pendaftaran BPUM masih dalam proses verifikasi oleh pihak terkait

Oleh karena itu, agar nama lolos di link eform.bri.co.id, para pelaku UMKM perlu memastikan semua persyaratan untuk mendapatkan bansos BPUM terpenuhi.

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan bansos BPUM Rp1,2 Juli 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependidikan (KTP)

3. Memiliki usaha mikro (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM)

4. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU)

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UMKM menargetkan penyaluran BPUM Rp1,2 juta dapat tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro hingga akhir Juli 2021.

Penyaluran BPUM Rp1,2 juta yang dimulai Juli ini merupakan pencairan BPUM tahap dua dan akan dibagi dalam tiga waktu.

Pertama, sebanyak 1,5 juta pelaku UMKM akan mendapat dana BPUM hingga akhir Juli 2021, lalu pada Agustus sebanyak 1 juta pelaku UMKM, dan September 500.000 pelaku UMKM.

Secara total, dana BPUM senilai Rp1,2 juta akan disalurkan kepada 3 juta pelaku UMKM yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Bulan Juli, ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah dan Menkeu Sri Mulyani

Untuk mengetahui apakah nama pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak, Anda dapat cek daftar penerima secara online melalui link eform.bri.co.id.

Cara cek bansos BPUM Rp1,2 juta cukup mudah yaitu hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Untuk mendapatkan bansos BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi.

Pelaku UMKM harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BPUM akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x