Karyawan yang Kerja di Bidang ini, Siap-siap BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta Cair ke Rekening Anda

- 26 Juli 2021, 21:45 WIB
Karyawan yang Kerja di Bidang ini, Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta Cair Ke Rekening Anda./
Karyawan yang Kerja di Bidang ini, Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta Cair Ke Rekening Anda./ /pixabay: mwitt1337



MANTRA SUKABUMI – Karyawan yang bekerja di beberapa bidang ini dipastikan akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 Juta.

Bahkan untuk karyawan yang bekerja di beberapa bidang ini akan langsung dikirim ke Rekening uang bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta.

Meskipun Anda termasuk dalam salah satu bidang tersebut, wajib untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk bisa dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bidang pekerjaan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta berjumlah tujuh bidang, diantaranya sebagai berikut:

1. Real estate

2. Properti

3. Aneka industri   

4. Transportasi

5. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

6. Perdagangan

7. Industri barang konsumsi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta bahkan langsung di transfer ke rekening Anda.

Adapun syarat tersebut ini diterangkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang diunggah laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: 6 Rekening Penyebab Gagal Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, untuk 8 Juta Karyawan Penerima BSU Rp1 Juta

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id pada Senin, 26 Juli 2021, terkait syarat  penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

1. Karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan merupakan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan berada di zona PPKM 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp 3,5 juta.

6. Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka akan ditentukan dengan UMK sebagai batasnya

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Maka dari itu bagi karyawan yang bekerja dalam tujuh bidang tersebut, siap-siap akan mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah