BLT BPUM UMKM Cair hingga September 2021, ini Rincian dan Cara Cek Penerimanya

- 28 Juli 2021, 21:00 WIB
BLT BPUM UMKM Cair hingga September 2021, ini Rincian dan Cara Cek Penerimanya./
BLT BPUM UMKM Cair hingga September 2021, ini Rincian dan Cara Cek Penerimanya./ /Pixabay/EmAji



MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali cairkan BLT BPUM UMKM hingga September 2021.

Tentang rincian dan cara cek penerima BLT BPUM UMKM, Anda bisa melihatnya disini.

Untuk diketahui, BLT BPUM UMKM dicairkan pemerintah untuk 3 juta UMKM.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebelumnya harus diketahui bahwa BLT BPUM 2021disalurkan untuk melanjutkan usaha UMKM di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

BLT BPUM UMKM 2021 ini juga dilakukan sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode yaitu Juli, Agustus, September 2021.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm, pada Rabu, 28 Juli 2021, ini rinciannya.

1. Juli 2021

BLT BPUM 2021 disalurkan untuk 1,5 juta UMKM

2. Agustus 2021

BLT BPUM  2021 disalurkan untuk 1 juta UMKM.

3. September 2021

BLT BPUM  2021 disalurkan untuk 500 ribu UMKM.

Jadi total pelaku UMKM yang diberi Banpres BLT BPUM  2021 sebanyak 3 juta UMKM.

Besaran bantuan BLT BPUM  2021 tersebut senilai Rp1.2 Juta.

Untuk diketahui, Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Baca Juga: Berikut Daftar Karyawan yang akan Terima BSU Subsidi Gaji, ini Info Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Berikut cara cek penerima Banpres BLT UMKM melalui eform.bri.co.id.

• Buka laman eform.bri.co.id di hp Anda

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Ini syarat yang diperlukan untuk daftar sebagai penerima BLT BPUM  2021.

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .*

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x