Simak Syarat Terbaru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk 8 Juta Karyawan Terima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 28 Juli 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. //[email protected]//



MANTRA SUKABUMI – Ada beberapa syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta.

Tahun 2021 pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada delapan juta karyawan yang dipastikan akan dapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.

Untuk delapan juta karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tentunya harus memenuhi syarat terbaru ini agar bantuan ini bisa diterima.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Selama pemberlakuan PPKM Level 4 bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1 juta terdapat daftar karyawan yang berhak terima  bantuan ini.

Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji tahun 2021 yaitu Rp1 juta jumlah ini berbeda dengan tahun lalu yaitu Rp1,2 juta.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini akan disalurkan pada karyawan yang memiliki gaji/upah sebesar Rp3,5 juta.

Selain besaran uang BLT BPJS Ketenagakerjaan yang berubah dan syarat uang gaji/upah yang diterima Karyawan BSU Subsidi Gaji ini juga syarat terbaru yang harus dipenuhi.

Rencananya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini akan cair pada bulan Agustus 2021, karyawan segera lengkapi persyaratannya.

Terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pihak Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah menggodok kebijakan tersebut.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ujar Menaker Ida Fauziyah pada Kamis, 22 Juli 2021 sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id, pada Rabu, 28 Juli 2021.

Karyawan yang akan menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta didapatkan pihak Kemnaker dari data BPJS Ketenagakerjaan,

Selain mendapatkan data karyawan pihak Kemnaker juga memberlakukan syarat atau kriteria terbaru untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta atau BSU Subsidi Gaji, diantaranya:

Baca Juga: Berikut Daftar Karyawan yang akan Terima BSU Subsidi Gaji, ini Info Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP

- Karyawan Penerima Upah/Gaji

- Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 4

- Berada di zona PPKM Level 4

- Gaji di bawah Rp3,5 juta

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.

Kemnaker berharap melalui bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta atau BSU Subsidi Gaji tahun 2021, dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diakibatkan dari Pandemi Covid-19.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," Kata Menaker Ida Fauziyah pada 21 Juli 2021 sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker, pada Rabu, 28 Juli 2021.

Nah itulah daftar karyawan yang berhak menerima BSU Subsidi Gaji serta dilengkapi dengan info terbaru dari penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x