MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta kepada 8,7 Juta tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, bahwa pada tahap pertama pencairan akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja. Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Ida Fauziyah dalam sesi teleconference dikutil mantrasukabumi.com dari kanal Youtube, Sabtu, 31 Juli 2021.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Politisi PKB ini menyampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan. Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.
"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.
Disamping itu, Menaker mengisyaratkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini. Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.