Berikut Jadwal Pencairan Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2: Bulan Juli hingga September

- 1 Agustus 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi, Berikut Jadwal Pencairan Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2: Bulan Juli hingga September
Ilustrasi, Berikut Jadwal Pencairan Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2: Bulan Juli hingga September /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemenkop UKM menyampaikan update terbaru jadwal pencairan Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 tahun 2021.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021.

Baca Juga: BLT Banpres BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021, Cek Penerima untuk 1 Juta UMKM di Link eform.bri.co.id

Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro dana Banpres BPUM UMKM akan dicairkan hingga akhir Juli 2021.

Kemudian pada bulan Agustus 2021, dana Banpres BPUM UMKM akan dicairkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro.

Sisanya sebanyak 500 ribu pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana Banpres BPUM UMKM pada bulan September 2021.

Sehingga total penerima dana Banpres BPUM UMKM Tahap 2 sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro yang menghabiskan 3,6 triliun.

Seperti diketahui, dana Banpres BPUM UMKM pada tahun ini sebesar Rp 1,2 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Siap Cair Agustus 2021, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id Berikut Syarat Dapatkan Banpres Produktif Rp1,2 juta

Adapun syarat Penerima Bantuan Banpres BPUM UMKM adalah:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

1. E-KTP

2. Fotokopi NIB atau SKU

3. Kartu Keluarga (KK)

- Lalu, penerima harus mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Tanpa Harus Antri, Banpres BPUM Langsung Ditransfer

- Kemudian penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Setelah itu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung

Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah