Bantuan BSU Rp1jt BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Ditransfer Langsung ke Rekening Agustus 2021

- 2 Agustus 2021, 21:06 WIB
Bantuan BSU Rp1jt BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Ditransfer Langsung Ke Rekening Agustus 2021
Bantuan BSU Rp1jt BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Ditransfer Langsung Ke Rekening Agustus 2021 /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Cair lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta.

BSU Rp1jt BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan kepada 8,7 Juta tenaga kerja dengan ditransfer langsung pada masing-masing rekening.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, bahwa pada tahap pertama pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Ida Fauziyah dalam sesi teleconference dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube, 2 Agustus 2021.

Menaker menambahkan bahwa pencairan BSU ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima

"BSU ini akan ditransfer oleh pemerintah kepada rekening masing-masing pekerja melalui bank yang sudah ditunjuk, penerima BSU bisa langsung mengecek rekeningnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan". sambung Ida.

Politisi PKB ini menyampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan.

Baca Juga: BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Bulan Agustus 2021 akan Ditransfer Langsung, Segera Cek Rekening Anda

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.

Disamping itu, Menaker mengisyaratkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.

Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Menaker Siap Cairkan BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kepada 8,7 Pekerja, Segera Penuhi Syarat Berikut Ini

Syarat lain dapat bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x