Bantuan Uang Tunai BPUM Rp1,2 Juta Cair di Bulan Agustus, ini 3 Syarat Pelaku UMKM yang Berhak Dapat Banpres

- 4 Agustus 2021, 06:20 WIB
Bantuan Uang Tunai BPUM Rp1,2 Juta Cair di Bulan Agustus, ini 3 Syarat Pelaku UMKM yang Berhak Dapat Banpres./*
Bantuan Uang Tunai BPUM Rp1,2 Juta Cair di Bulan Agustus, ini 3 Syarat Pelaku UMKM yang Berhak Dapat Banpres./* /Foto: Pexels/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali mencairkan bantuan uang tunai untuk pelaku UMKM dari program BPUM sebesar Rp1,2 juta pada bulan Agustus 2021.

Adapun yang berhak dapat Banpres atau BPUM tersebut yaitu pelaku UMKM yang memenuhi tiga (3) syarat yang telah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Perlu diketahui bahwa BPUM yang cair di bulan Agustus 2021 merupakan bagian dari bantuan UMKM di tahap 2 yang sudah cair sejak Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Pencairan BPUM bagi pelaku UMKM ini direncanakan akan cair hingga September 2021 mendatang dengan jumlah kuota penerima Banpres berbeda di setiap bulannya.

Pada bulan Juli, pemerintah menyalurkan BPUM kepada 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima, sedangkan September mendatang akan cair kepada 500 ribu orang.

Terdapat total 3 juta orang yang akan dapat Banpres di tahap 2 tersebut, namun pelaku UMKM yang berhak jadi penerima bantuan uang tunai Rp1,2 juta di tahap ini yaitu yang masuk dalam syarat penerima manfaat.

Sementara itu, untuk mengetahui siapa saja yang berhak jadi penerima bantuan uang tunai Rp1,2 juta dari program BPUM di bulan Agustus dapat cek secara online melalui dua link resmi yang disediakan bank penyalur.

Bank BRI menyediakan link eform.bri.co.id dan BNI menyediakan link banpresbpum.id. Keduanya dapat dicek dengan mudah menggunakan NIK KTP pendaftar Banpres.

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah