Bantuan Uang Tunai BPUM Rp1,2 Juta Cair di Bulan Agustus, ini 3 Syarat Pelaku UMKM yang Berhak Dapat Banpres

- 4 Agustus 2021, 06:20 WIB
Bantuan Uang Tunai BPUM Rp1,2 Juta Cair di Bulan Agustus, ini 3 Syarat Pelaku UMKM yang Berhak Dapat Banpres./*
Bantuan Uang Tunai BPUM Rp1,2 Juta Cair di Bulan Agustus, ini 3 Syarat Pelaku UMKM yang Berhak Dapat Banpres./* /Foto: Pexels/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali mencairkan bantuan uang tunai untuk pelaku UMKM dari program BPUM sebesar Rp1,2 juta pada bulan Agustus 2021.

Adapun yang berhak dapat Banpres atau BPUM tersebut yaitu pelaku UMKM yang memenuhi tiga (3) syarat yang telah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Perlu diketahui bahwa BPUM yang cair di bulan Agustus 2021 merupakan bagian dari bantuan UMKM di tahap 2 yang sudah cair sejak Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Pencairan BPUM bagi pelaku UMKM ini direncanakan akan cair hingga September 2021 mendatang dengan jumlah kuota penerima Banpres berbeda di setiap bulannya.

Pada bulan Juli, pemerintah menyalurkan BPUM kepada 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima, sedangkan September mendatang akan cair kepada 500 ribu orang.

Terdapat total 3 juta orang yang akan dapat Banpres di tahap 2 tersebut, namun pelaku UMKM yang berhak jadi penerima bantuan uang tunai Rp1,2 juta di tahap ini yaitu yang masuk dalam syarat penerima manfaat.

Sementara itu, untuk mengetahui siapa saja yang berhak jadi penerima bantuan uang tunai Rp1,2 juta dari program BPUM di bulan Agustus dapat cek secara online melalui dua link resmi yang disediakan bank penyalur.

Bank BRI menyediakan link eform.bri.co.id dan BNI menyediakan link banpresbpum.id. Keduanya dapat dicek dengan mudah menggunakan NIK KTP pendaftar Banpres.

Jika terdaftar jadi penerima bantuan uang tunai Rp1,2 juta via link eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat langsung mempersiapkan pencairan, salah satunya ambil nomor antrean via online di link eform.bri.co.id.

Fitur tersebut merupakan layanan BPUM Reservation System dari BRI yang memudahkan pelaku UMKM memproses pencairan bantuan uang tunai tanpa perlu antri di bank atau berdesak-desakan di BRI.

Baca Juga: Dapatkan Nomor Antrian Pencairan BLT UMKM 2021 dengan Login BPUM Reservation Sytem Disini

Sementara itu, jika pelaku UMKM dinyatakan terdaftar jadi penerima via link banpresbpum.id, dapat langsung memproses pencairan ke bank BNI dengan membawa KTP asli dan fotokopi, buku rekening, dan download SPTJM yang terdapat di link banpresbpum.id.

Pada tahun 2021 dan pada penyaluran BPUM tahap 2 ini, bank BNI kembali dipercaya untuk menyalurkan bantuan uang tunai Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM.

Sistem pencairan Banpres yang terintegrasi dengan baik hingga pembukaan rekening kolektif dan tahap monitoring penyaluran BPUM menjadi alasan BNI masih ditunjuk sebagai bank penyalur BPUM, termasuk pada tahap 2 ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARANEWS, 30 Juli 2021 lalu, Royke Tumilaar selaku Direktur Utama BNI menyatakan bahwa pada tahun 2021 ini BNI ditunjuk untuk melakukan penyaluran BPUM kepada 2,1 juta penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.

Perlu diketahui bahwa bantuan uang tunai Rp1,2 juta dari BPUM di tahap 2 termasuk pada pencairan bulan Agustus ini hanya cair satu kali kepada penerima manfaat yang telah memenuhi tiga (3) syarat sebagai berikut:

• Tidak sedang jadi penerima KUR

• Belum pernah jadi penerima Banpres

• Memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat saat pendaftaran BPUM

Nantinya, bantuan uang tunai Rp1,2 juta dari BPUM di bulan Agustus ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa ada potongan apapun.***

Editor: Indira Murti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah