1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, ada enam kelompok yang dipastikan gagal menerima BLT UMKM. Ini adalah daftarnya:
- PNS (ASN).
- PPPK (ASN).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.