MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan kabar gembira soal aturan BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Hal tersebut berkaitan dengan batasan gaji pekerja yang disebut harus bergaji di bawah 3,5 juta sebagai syarat penerima.
Kepastian tersebut disampaikan pihak Kemnaker saat menjawab pertanyaan masyarakat.
Baca Juga: Amalan Mbah Maimoen Zubair agar Rezeki Mengalir Deras dan Barkah, Baca Doa Ini Setelah Shalat
Mereka mempertanyakan pekerja yang berada di wilayah dengan UMP di atas 3,5 juta, misalnya di DKI dan Kabupaten Karawang.
Seperti diketahui DKI Jakarta menetapkan UMP 2021 sebesar Rp4.416.186 dan Kabupaten Karawang Rp4.798.312.
"Klo untuk DKI penerima BSU sama ya gajinya paling tinggi 3,5 juta? Saya pernah baca klo untuk daerah level 4 batasannya paling tinggi sesuai UMP. Bagaimana penjelasannya?," tanya akun @mielakar.
Menanggapi hal itu, Kemnaker menegaskan persyaratan pekerja yang berada di wilayah dengan UMP lebih tinggi dari 3,5 juta disesuaikan dengan UMP tersebut.