Berikut Golongan yang Dipastikan Tidak Cair BPUM Rp1,2 Juta, Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima

- 4 Agustus 2021, 07:30 WIB
Berikut Golongan Yang Dipastikan Tidak Cair BPUM Rp. 1,2 Juta, Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima
Berikut Golongan Yang Dipastikan Tidak Cair BPUM Rp. 1,2 Juta, Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima /Freepik

 

MANTRA SUKABUMI - BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta tahap 2 pada tahun 2021 akan kembali dicairkan kepada 1,5 Juta pelaku usaha mikro pada bulan Agustus ini.

Diakui oleh Kementerian Koperasi bahwa uang senilai Rp1,2 Juta akan disalurkan kepada pelaku usaha mikro dalam tiga tahap.

"Uang senilai Rp1,2 juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," kata Kemenkop UKM di akun Instagram resminya dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi Kemenkop Rabu, 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut jadwal pencairan BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta:

- Juli: BLT UMKM cair ke 1,5 juta orang.

- Agustus: : BLT UMKM cair ke satu juta orang.

-September: : BLT UMKM cair ke 500 ribu orang.

Namun, tidak semua UMKM bisa mendapatkan bantuan di masa pandemi Covid-19 ini. Ada beberapa kriteria UMKM yang bisa memperoleh BPUM 2021, ini rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, ada enam kelompok yang dipastikan gagal menerima BLT UMKM. Ini adalah daftarnya:

- PNS (ASN).

- PPPK (ASN).

- Prajurit TNI.

- Anggota Polri.

- Pegawai BUMN.

- Pegawai BUMD.

BLT UMKM akan disalurkan melalui dua bank, yakni BRI dan BNI. Berikut cara mengecek penerima BPUM Rp 1,2 juta secara online.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM 2021 Senilai Rp1,2 Juta, Berikut Kriteria yang Bisa Peroleh BPUM 2021

Pertama melalui link eform.bri.co.id/bpum:

- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.

- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.

- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.

- Jika termasuk penerima, maka lanjut ke laman reservasi yang ada di link eform.bri.co.id/bpum.

Kedua melalui link banpresbpum.id:

- Kunjungi laman banpresbpum.id.

- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.

- Masukkan kode verifikasi.

- Lanjutkan ke proses inquiry.

Segera cek nama anda, ada 1,5 UMKM yang akan dapat BPUM pada bulan Agustus 2021. Kecuali 6 golongan yang disebutkan tadi dipastikan tidak akan cair BPUM UMKM Rp. 1,2 Juta***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah