6 Golongan yang Tak Dapat Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, PNS Salah Satunya

- 4 Agustus 2021, 13:55 WIB
6 Golongan yang Tak dapat Banpres BPUM UMKM Rp1.2 Juta, PNS Salah Satunya
6 Golongan yang Tak dapat Banpres BPUM UMKM Rp1.2 Juta, PNS Salah Satunya /Pexels/Ahsanjaya

2. PPPK (ASN)

-3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pegawai BUMN

6. Pegawai BUMD

Sementara pelaku UMKM yang bisa memperoleh Banpres BPUM UMKM Rp1.2 Juta antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah