MANTRA SUKABUMI - Untuk mendapatkan Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Anda harus masuk kriterianya terlebih dahulu.
Ada beberapa golongan yang tak bisa mendapatkan Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas selain PNS, golongan mana lagi yang tak akan dapat Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta? Simak berikut.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Banpres BPUM UMKM Rp1.2 Juta adalah program bantuan dari pemerintah untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun tidak semua masyarakat bisa mendapatkan Banpres BPUM UMKM Rp1.2 Juta.
Berikut beberapa golongan yang tidak mendapatkan Banpres BPUM UMKM Rp1.2 Juta.
Selain itu, ada enam kelompok yang dipastikan gagal menerima BLT UMKM. Ini adalah daftarnya:
1. PNS (ASN)