Dimasa PPKM Level 4 Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Dapat BST Rp1 Juta Cair Agustus

- 5 Agustus 2021, 08:25 WIB
Dimasa PPKM Level 4 Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Dapat BST Rp1 Juta Cair Agustus
Dimasa PPKM Level 4 Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Dapat BST Rp1 Juta Cair Agustus /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

MANTRA SUKABUMI - Kemnaker akan kembali mencairkan BST Subsidi Gaji bagi karyawan pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp. 1 Juta Rupiah.

Sayangnya, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan. Mengingat syarat kedua adalah pekerja tersebut gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4 yang akan mendapatkan BST Rp. 1 Juta.

Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Terbaru, 30 Plesetan Singkatan PPKM Level 4, dr Boyke: Percuma Diperpanjang Kalau Gak Keras

Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Singkatan PPKM Level 4 Terbaru Plesetan dr. Boyke yang Bikin Netizen Ngakak

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta

Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x