Bantuan UKT Kemendikbud Rp2,4 Juta Siap Disalurkan September 2021, Simak Cara Daftar dan Syarat Mencairkannya

- 6 Agustus 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi bantuan UKT 2021.
Ilustrasi bantuan UKT 2021. /Pixabay/EmAji



MANTRA SUKABUMI – Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa dan siap disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pada September 2021 yang akan datang.

Berikut ini cara daftar bantuan UKT agar Mahasiswa bisa mendapatkan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Kemendikbud Ristek telah menyediakan anggaran sebesar Rp745,2 miliar untuk menjalankan program UKT, agar bisa diberikan kepada Mahasiswa di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, rencananya bantuan UKT Mahasiswa ini mulai disalurkan pada bulan September 2021.

Selanjutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengatakan hal ini didasari atas keluhan Mahasiswa karena dampak ekonomi Covid-19.

"Mendengar keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi Covid-19 ini, kami merespons dengan membuat bantuan uang kuliah tunggal atau UKT yang kami lanjutkan. Mulai September 2021 kami akan menyalurkan Rp745 miliar rupiah untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi virus corona," ungkap Nadiem Makarim dikutip mantrasukabumi.com pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Adapun untuk sistem yang akan diterapkan dalam pencairan bantuan UKT yaitu satu orang Mahasiswa akan mendapat subsidi pengurangan bayaran UKT senilai Rp2,4 juta.

Apabila dalam prakteknya ada uang UKT yang akan diberikan kepada mahasiswa lebih besar dari uang UKT dari Kemendikbud yakni Rp2,4 juta? Maka hal tersebut dikembalikan lagi pada pihak Perguruan Tinggi itu sendiri.

"Bantuan diberikan sesuai besaran UKT, dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Jika lebih besar dari itu maka selisih dari UKT itu merupakan kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," jelas Nadiem Makarim.

Sedangkan untuk syarat mahasiswa yang akan menjadi penerima bantuan UKT Kemendikbud 2021 Rp2,4 juta yaitu sebagai berikut:

1. Mahasiswa tersebut dinyatakan aktif oleh perguruan tinggi tempat ia berkuliah,

2. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah,

3. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi,

4. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa atau bantuan lainnya dari pemerintah,

5. Mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk cara daftar untuk mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Antisipasi Drop Out Mahasiswa di Masa Pandemi Pemerintah Salurkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta

Sedangkan untuk cara daftar agar mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 akan dikembalikan kepada pihak Perguruan Tinggi masing-masing.

Akan tetapi Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada pihak Perguruan Tinggi atau Universitas agar bisa mendapatkan informasi terkait bantuan UKT Kemendikbud 2021.

Adapun untuk persyaratan untuk bantuan UKT dari Kemendikbud yang telah dilakukan pada sebelumnya, sebagaimanan dikutip mantrasukabumi.com dari Berita DIY, terdapat berkas-berkas yang harus dipersiapkan oleh Mahasiswa yaitu sebagai berikut:

1. Surat keterangan terdampak Covid-19 dari Kepala Desa/kelurahan;

2. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun;

3. Surat keterangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) orang tua (jika ada);

4. Kartu Keluarga (fotokopian);

5. Kartu Mahasiswa (fotokopian).

Itulah beberapa syarat dan cara daftar untuk mendaptkan bantuan UKT Rp2,4 juta yang diberikan oleh Kemendikbud dan diperkirakan cair per September 2021, untuk seluruh Mahasiswa Perguruan Tinggi baik itu negeri atau swasta di seluruh Indonesia.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x