6 Syarat Guru Non PNS yang Bisa Dapatkan BSU 2021 Senilai Rp1,8 Juta

- 6 Agustus 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi, 6 Syarat Guru Non PNS yang Bisa Dapatkan BSU 2021 Senilai Rp1,8 Juta
Ilustrasi, 6 Syarat Guru Non PNS yang Bisa Dapatkan BSU 2021 Senilai Rp1,8 Juta / Antara/Rahmad/nz./

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira kali ini datang untuk guru yang rencananya akan diberikan kembali BSU guru non PNS 2021.

BSU guru non PNS di tahun 2021 ini masih sama nominalnya dengan BSU pada penyaluran sebelumnya yaitu Rp.1,8 juta.

Tentu tidak semua guru akan dapatkan BSU ini, hanya guru yang memenuhi syarat berikut ini yang bisa mencairkan BSU sebesar Rp.1,8 juta.

Baca Juga: BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima, Cek Persyaratannya Disini

Berikut ini syarat guru penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru non PNS 2021 sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah