Syarat Mendapatkan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Non PNS, WNI Salah Satunya

- 5 Agustus 2021, 16:10 WIB
Illustrasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 Juta cair untuk guru honorer dan guru non PNS.pemerintah melalui Kemendikbud untuk membantu meringankan beban pendidik.
Illustrasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 Juta cair untuk guru honorer dan guru non PNS.pemerintah melalui Kemendikbud untuk membantu meringankan beban pendidik. // Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira, WNI yang berpropesi sebagai guru honorer dan guru non PNS dapat membantu BSU Rp1,8 Juta, lihat syarat dan caranya disini.

Untuk diketahui, syarat agar guru honorer dan guru non PNS bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1,8 Juta, salah satunya adalah WNI yang sudah terdaftar.

Adapun syarat guru honorer dan guru non PNS yang bisa mendapatkan BSU bisa Anda simak di artikel ini.

Baca Juga: Guru Honorer Akan Dapat BSU Rp 1,8 Juta, Segera Melihat Rekening Anda Sebelum 31 Juli 2021

Perlu diketahui bahwa tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta.

Berikut syarat guru honorer dan guru non PNS yang dapat bantuan BSU Rp1,8 juta, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud , pada Kamis, 5 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x