Syarat Mendapatkan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Non PNS, WNI Salah Satunya

- 5 Agustus 2021, 16:10 WIB
Illustrasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 Juta cair untuk guru honorer dan guru non PNS.pemerintah melalui Kemendikbud untuk membantu meringankan beban pendidik.
Illustrasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 Juta cair untuk guru honorer dan guru non PNS.pemerintah melalui Kemendikbud untuk membantu meringankan beban pendidik. // Pixabay/

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sementara untuk cara mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, guru honorer dan guru non PNS bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Segera Melihat Rekening Anda Sebelum 31 Juli 2021, Guru Honorer Akan Dapat BSU Rp1,8 Juta

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah