Guru Honorer dan Non PNS dapat BSU Rp1,8 Juta, Begini Caranya

- 5 Agustus 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi, Guru Honorer dan Non PNS dapat BSU Rp1,8 Juta, Begini Caranya
Ilustrasi, Guru Honorer dan Non PNS dapat BSU Rp1,8 Juta, Begini Caranya /Instagram.com/@bank_indonesia.

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 Juta cair untuk guru honorer dan guru non PNS.

BSU untuk guru honorer dan guru non PNS tersebut diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbud untuk membantu beban pendidik.

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, guru honorer dan guru non PNS bisa mengikuti cara dan langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Guru Honorer Akan Dapat BSU Rp 1,8 Juta, Segera Melihat Rekening Anda Sebelum 31 Juli 2021

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah