Guru Honorer dan Non PNS dapat BSU Rp1,8 Juta, Begini Caranya

- 5 Agustus 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi, Guru Honorer dan Non PNS dapat BSU Rp1,8 Juta, Begini Caranya
Ilustrasi, Guru Honorer dan Non PNS dapat BSU Rp1,8 Juta, Begini Caranya /Instagram.com/@bank_indonesia.

Ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud , pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Segera Melihat Rekening Anda Sebelum 31 Juli 2021, Guru Honorer Akan Dapat BSU Rp1,8 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah