MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali beri bantuan, kali ini berupa BSU untuk guru honorer dan Non PNS.
Besaran bantuan BSU untuk guru honorer dan Non PNS adalah Rp1,8 Juta dan dapat ditransfer ke rekening maupun langsung diambil untuk memenuhi kebutuhan masing-masing.
Lantas bagaimana cara agar guru honorer dan Non PNS dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 Juta?
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini cara yang harus Anda lakukan.
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.