7 Golongan ini Dipastikan Gagal dapat BSU Subsidi Gaji, Berikut Info Lengkap BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

- 6 Agustus 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi, 7 Golongan ini Dipastikan Gagal dapat BSU Subsidi Gaji, Berikut Info Lengkap BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta
Ilustrasi, 7 Golongan ini Dipastikan Gagal dapat BSU Subsidi Gaji, Berikut Info Lengkap BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta /Instagram.com/ @bank_indonesia


MANTRA SUKABUMI – Terdapat 7 golongan karyawan yang dipastikan gagal mendapatkan BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker.

Berikut ini Info lengkap mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk Karyawan di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya pihak Pemerintah melalui Kemnaker akan kembali mencairkan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran Rp1 juta untuk per karyawan.

Baca Juga: Ini Skema Baru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Agustus 2021, Menaker Jelaskan Syarat Terbaru

Menurut Kemnaker Pada tahun ini sebanyak 8,7 juta Karyawan akan menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta atau BSU Subsidi Gaji.

Bahkan dalam informasi terbaru pihak Kemnaker telah mendapatkan data 1 juta calon penerima BSU Subsidi Gaji dari BP Jamsostek yang diumumkan pada akhir bulan lalu.

Selain menyerahkan data 1 juta Karyawan, BP Jamsostek berharap agar semua data dapat diselesaikan dan diserahkan pada Agustus 2021 ke pihak Kemnaker.

Perlu diketahui bahwa jumlah penerima dan besaran uang Bantuan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 lebih kecil daripada tahun lalu.

Selain itu juga terdapat beberapa golongan yang dipastikan gagal dapat bantuan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Adapun untuk tujuh golongan yang dipastikan gagal dapatkan bantuan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang terbaru yaitu sebagai berikut:

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Skema Baru BSU Tahun ini

- Kepala Desa

- Perangkat Desa

Sebagaiman dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker pada Jumat 6, Agustus 2021, berikut ini cara cek BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini langkah-langkahnya:

Cara pertama yaitu dengan mengunjungi link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah-langkah berikut:

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

3. Masuk ke dashboard;

4. Klik 'Kartu Digital';

5. Klik 'Gambar Kartu'.

Cara kedua untuk mengetahuinya yaitu dengan cara mengunjungi laman www.kemnaker.go.id, dengan langkah-langkah berikut:

1. Klik link www.kemnaker.go.id

2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;

3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;

4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';

5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;

6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;

7. Isi formulir dengan lengkap.

Baca Juga: BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus ke 8,7 Juta Karyawan di Wilayah PPKM, ini Daftarnya

Cara ketiga yaitu terus pantau sosial media resmi seperti Instagram, Facebook, dan Twitter Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Dengan melakukan ketiga cara diatas maka Anda bisa mengetahui kapan kira-kiranya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta atau BSU Subsidi Gaji dan cair kapan.

Perlu Anda ketahui bahwa BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan dicairkan melalui bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Untuk karyawan yang merasa bahwa dirinya telah memenuhi syarat yang telah ditentukan sebaiknya langsung saja melapor ke manajemen perusahaan atau mendatangi BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika Anda tidak dapat BSU Subsidi.

Sedangkan untuk karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus sudah memenuhi syarat terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Siap Disalurkan ke-8,7 Juta Pekerjaan, Cek Syarat dan Daftar Penerima di Link

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Nah itulah Informasi terbaru pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta atau BSU Subsidi Gaji, dan tujuh golongan yang dipastikan gagal dapat bantuan ini.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x