Masuk Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp1 Juta Tak Akan Ditransfer Jika Tidak di Wilayah ini

- 4 Agustus 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi, Masuk Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp1 Juta Tak Akan Ditransfer Jika Tidak di Wilayah ini
Ilustrasi, Masuk Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp1 Juta Tak Akan Ditransfer Jika Tidak di Wilayah ini /Pixabay

MANTRA SUKABUMI – Karyawan yang masuk kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pasti akan terima BSU Rp1 juta.
 
Jika ada karyawan yang masuk kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun BSU Rp1 juta ini tidak akan ditransfer, apabila tidak masuk kedalam wilayah berikut ini.
 
Sebab menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dicairkan kepada Karyawan yang wilayah mereka bekerja menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Penuhi Syarat dan Ketentuan Berikut dan Pastikan Anda dari 8,7 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
 
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan terdapat 28 Provinsi dan sebanyak 167 Kota dan Kabupaten akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dari Kemnaker.
 
Perlu diketahui apabila anda sudah masuk dalam kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda tidak akan terima BSU Rp1 juta ini jika tempat anda tidak masuk dalam 28 provinsi, 167 Kota dan Kabupaten.
 
Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair di masa PPKM Level 3 dan 4 ini akan diprioritaskan untuk provinsi dan beberapa Kota dan Kabupaten yang menerapkan kebijakan ini.
 
Untuk itu segera cek apakah Anda termasuk dalam wilayah tersebut atau tidak, jika masuk dalam wilayah tersebut maka Anda akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan,namun apabila tidak masuk jangan harap mendapatkan BSU Rp1 juta.
 
Kemungkinan besar bagi wilayah Kota dan Kabupaten yang terapkan PPKM Level 3 dan 4 tidak dipungkiri pasti ada karyawan yang terdampak dari kebijakan tersebut.
 
Maka dari itu pihak Pemerintah melalui Kemnaker akan mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk karyawan di daerah tersebut.
 
Untuk Karyawan yang bekerja di wilayah yang terdampak PPKM Level 3 dan 4 akan menjadi prioritas utama pemerintah untuk dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta.

Baca Juga: 8,7 Juta Pekerja akan Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Pastikan Nama Anda jadi Salah Satunya
 
Sebanyak  delapan juta karyawan yang akan terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yang diprioritaskan untuk pekerja yang berada di wilayah Kota atau Kabupaten  yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.
 
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan cair pada Agustus 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan untuk bantuan ini akan disalurkan pada karyawan yang terdampak PPKM level 3 dan 4 di wilayah mereka kerja.
 
Terdapat 167 kota dan Kabupaten dari 28 provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 sedangkan untuk karyawan yang bekerja di wilayah tersebut tentunya akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta .
 
Harapan dari Menaker Ida Fauziyah,yaitu dengan adanya  bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta semoga bisa membantu pelaku usaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan.
 
Akan tetapi untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tidak semua wilayah Kota dan kabupaten di seluruh Indonesia mendapatkan bantuan ini, hanya untuk wilayah tertentu saja.
 
Dikutip mantrasukabumi.com dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pada Rabu, 4 Juli 2021 adapun daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 selanjutnya akan terima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta yaitu sebagai berikut:
 
1. Provinsi DKI Jakarta
 
Yang menerapkan kebijakan Zona PPKM Level 4 yaitu:

Baca Juga: Syarat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, untuk Karyawan di 167 Kota dan Kabupaten Terapkan PPKM
 
- Kota Pekanbaru Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
 
-Kota Administrasi Jakarta Barat,
 
- Kota Administrasi Jakarta Timur,
 
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
 
- Kota Administrasi Jakarta Utara,
 
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
 
2. Provinsi Banten:
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Tangerang,
 
- Kabupaten Serang,
 
- Kabupaten Lebak,
 
- Kota Cilegon.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4, yaitu sebagai berikut:
 
-  Kota Tangerang Selatan,
 
- Kota Tangerang,
 
- Kota Serang.
 
3. Provinsi Jawa Barat
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:
 
-  Kabupaten Sumedang,
 
- Kabupaten Sukabumi,
 
- Kabupaten Subang,
 
- Kabupaten Pangandaran,
 
-  Kabupaten Majalengka,
 
- Kabupaten Kuningan,
 
- Kabupaten Indramayu,
 
- Kabupaten Garut,
 
- Kabupaten Cirebon,
 
- Kabupaten Cianjur,
 
- Kabupaten Ciamis,
 
- Kabupaten Bogor,
 
- Kabupaten Bandung Barat,
 
- Kabupaten Bandung.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: 167 Kota dan Kabupaten Siap Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Pada Agustus 2021, ini Daftarnya
 
- Kabupaten Purwakarta,
 
- Kabupaten Karawang,
 
- Kabupaten Bekasi,
 
- Kota Sukabumi,
 
- Kota Depok,
 
- Kota Cirebon,
 
- Kota Cimahi,
 
- Kota Bogor,
 
- Kota Bekasi,
 
- Kota Banjar,
 
- Kota Bandung,
 
- Kota Tasikmalaya.
 
4. Provinsi Jawa Tengah
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Wonosobo,
 
- Kabupaten Wonogiri,
 
- Kabupaten Temanggung,
 
- Kabupaten Tegal,
 
- Kabupaten Sragen,
 
- Kabupaten Semarang,
 
- Kabupaten Purworejo,
 
- Kabupaten Purbalingga,
 
- Kabupaten Pemalang,
 
-              Kabupaten Pekalongan,
 
-              Kabupaten Magelang,
-              Kabupaten Kendal,
 
-              Kabupaten Karanganyar,
 
-               Kabupaten Jepara,
 
-              Kabupaten Demak,
 
-               Kabupaten Cilacap,
 
-              Kabupaten Brebes,
 
-              Kabupaten Boyolali,
 
-              Kabupaten Blora,
 
-              Kabupaten Batang,
 
-              Kabupaten Banjarnegara,
 
-              Kota Pekalongan.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
- Kabupaten Sukoharjo,
 
- Kabupaten Rembang,
 
- Kabupaten Pati,
 
- Kabupaten Kudus,
 
- Kabupaten Klaten,
 
- Kabupaten Kebumen,
 
- Kabupaten Grobogan,
 
- Kabupaten Banyumas,
 
- Kota Tegal,
 
- Kota Surakarta,
 
- Kota Semarang,
 
- Kota Salatiga,
 
- Kota Magelang.

Baca Juga: Wilayah Kota dan Kabupaten yang akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk Karyawan Terdampak PPKM
 
5. Provinsi D.I. Yogyakarta
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Kulonprogo,
 
- Kabupaten Gunungkidul.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4, yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Sleman,
 
- Kabupaten,
 
- Bantul,
 
- Kota Yogyakarta.
 
6. Provinsi Jawa Timur
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut :
 
- Kabupaten Tuban,
 
- Kabupaten Trenggalek,
 
- Kabupaten Situbondo,
 
- Kabupaten Sampang,
 
- Kabupaten Ponorogo,
 
- Kabupaten Pasuruan,
 
- Kabupaten Pamekasan,
 
- Kabupaten Pacitan,
 
- Kabupaten Ngawi,
 
- Kabupaten Nganjuk,
 
- Kabupaten Mojokerto,
 
- Kabupaten Malang,
 
- Kabupaten Magetan,
 
- Kabupaten Lumajang,
 
- Kabupaten Kediri,
 
- Kabupaten Jombang,
 
- Kabupaten Jember,
 
- Kabupaten Bondowoso,
 
- Kabupaten Bojonegoro,
 
- Kabupaten Blitar,
 
- Kabupaten Banyuwangi,
 
- Kabupaten Bangkalan,
 
- Kabupaten Sumenep,
 
- Kabupaten Probolinggo,
 
- Kota Probolinggo,
 
- Kota Pasuruan.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Tulungagung,
 
- Kabupaten Sidoarjo,
 
- Kabupaten Madiun,
 
- Kabupaten Lamongan,
 
- Kabupaten Gresik,
 
- Kota Surabaya,
 
- Kota Mojokerto,
 
- Kota Malang,
 
- Kota Madiun,
 
- Kota Kediri,
 
- Kota Blitar,
 
- Kota Batu.
 
7. Provinsi Bali
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Jembrana,
 
- Kabupaten Buleleng,
 
- Kabupaten Badung,
 
- Kabupaten Gianyar,
 
- Kabupaten Klungkung,
 
- Kabupaten Bangli,
 
- Kota Denpasar.
 
8. Provinsi Sumatera Utara
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Sibolga.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Medan.
 
9. Provinsi Sumatera Barat
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Solok.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Bukit Tinggi,
 
- Kota Padang,
 
- Kota Padang Panjang.
 
10. Provinsi Kepulauan Riau
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Karyawan di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2021, ini Syaratnya
 
- Kabupaten Bintan
 
- Kabupaten Natuna.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Batam
 
- Kota Tanjung Pinang.
 
11. Provinsi Lampung
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Metro.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Bandar Lampung.
 
12. Provinsi Kalimantan Barat
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Pontianak
 
- Kota SIngkawang
 
13. Provinsi Kalimantan Timur
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Balikpapan,
 
- Kota Bontang,
 
- Kabupaten Berau.
 
14. Provinsi Nusa Tenggara Barat
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Mataram.
 
15. Provinsi Papua Barat
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Fak Fak,
 
- Kabupaten Teluk Bintuni,
 
- Kabupaten Teluk Wondama.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Manokwari
 
- Kota Sorong.
 
16. Provinsi Aceh
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Banda Aceh.
 
17. Provinsi Riau
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Pekanbaru.
 
18. Provinsi Jambi
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Jambi.
 
19. Provinsi Sumatera Selatan
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Lubuk Linggau
 
- Kota Palembang.
 
20. Provinsi Bengkulu
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Bengkulu.
 
21. Provinsi Kalimantan Tengah
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Palangkaraya,
 
- Kabupaten Sukamara,
 
- Kabupaten Lamandau.
 
22. Provinsi Kalimantan Utara
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Bulungan.
 
23. Provinsi Sulawesi Utara
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Manado
 
- Kota Tomohon.
 
24. Provinsi Sulawesi Tengah
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Palu.
 
25. Provinsi Sulawesi Tenggara
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Kendari.
 
26. Provinsi Nusa Tenggara Timur:
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Lembata
 
- Kabupaten Nagakeo.
 
27. Provinsi Maluku
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Ambon
 
- Kabupaten Kepulauan Aru.
 
28. Provinsi Papua
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Jayapura
 
- Kabupaten Boven Digoel.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Langsung Ditransfer Ke Rekening Karyawan, ini Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus
 
Selain karyawan yang terdapat di Kota Kabupaten yang telah ditentukan sesuai aturan pemerintah, tentunya para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta juga harus memenuhi syarat penerima.
 
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk terima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
 
Syarat penerima BLT Subsidi Gaji
 
- WNI yang dibuktikan dengan KTP.
 
- Terdaftar sebagai peserta aktif jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
 
- Gaji di bawah Rp3,5 juta.
 
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
 
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
 
- Diutamakan bagi karyawan atau pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
 
- Wilayah yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK wilayah di atas Rp3,5 juta, maka batas minimum ditentukan oleh UMK wilayah.
 
Perlu diketahui bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan diberikan berupa uang sebesar Rp500 ribu yang diberikan per bulan.
 
Pembagian uang ini diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500 ribu per bulan.
 
Itulah 28 provinsi serta 167 Kota dan Kabupaten yang terapkan PPKM Level 3 dan 4 yang akan menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BUS Rp1 juta, untuk karyawan yang bekerja di sana.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x