Penuhi Syarat dan Ketentuan Berikut dan Pastikan Anda dari 8,7 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 4 Agustus 2021, 19:40 WIB
Penuhi Syarat dan Ketentuan Berikut dan Pastikan Anda dari 8,7 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021./
Penuhi Syarat dan Ketentuan Berikut dan Pastikan Anda dari 8,7 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021./ //[email protected]//


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menentukan syarat dan ketentuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Sebanyak 8,7 juta orang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk pekerja yang telah memenuhi syarat.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp.1 Juta ini ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang berniali Rp. 1 juta ini, dapat anda pastikan langsung pada rekening anda yang akan mulai cair Agustus ini.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tahap pertama akan diberikan untuk 1 juta tenaga kerja.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Ida Fauziyah dalam sesi teleconference dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube, 3 Agustus 2021.



Menaker menambahkan bahwa pencairan BSU ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima

"BSU ini akan ditransfer oleh pemerintah kepada rekening masing-masing pekerja melalui bank yang sudah ditunjuk, penerima BSU bisa langsung mengecek rekeningnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan". sambung Ida.

Politisi PKB ini menyampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan.

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.

Baca Juga: 8,7 Juta Pekerja akan Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Pastikan Nama Anda jadi Salah Satunya

Disamping itu, Menaker mengisyaratkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.

Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Syarat lain dapat bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsunsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x