MANTRA SUKABUMI – Terdapat beberapa wilayah Kota dan Kabupaten yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 dan juga termasuk sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Di Wilayah Kota dan Kabupaten tersebut banyak karyawan yang kemungkinan akan terkena dampak dari penerapan PPKM Level 3 dan 4, untuk itu pihak Pemerintah akan keluarkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk daerah tersebut.
Karyawan yang terdampak PPKM Level 3 dan 4 dan bekerja di wilayah tersebut akan menjadi prioritas pertama pemerintah untuk dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ada Delapan juta karyawan di wilayah yang terdampak PPKM Level 3 dan 4 dipastikan akan dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan cair pada Agustus 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan untuk bantuan ini akan disalurkan pada karyawan yang terdampak PPKM level 3 dan 4 di wilayah mereka kerja.
Terdapat 167 kota dan Kabupaten di beberapa provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 sedangkan untuk karyawan yang bekerja di wilayah tersebut tentunya akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta .
Harapan dari Menaker Ida Fauziyah,yaitu dengan adanya bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta semoga bisa membantu pelaku usaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan.
Akan tetapi untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tidak semua wilayah Kota dan kabupaten di seluruh Indonesia mendapatkan bantuan ini, hanya untuk wilayah tertentu saja.
Selain karyawan yang terdapat di Kota Kabupaten yang telah ditentukan sesuai aturan pemerintah, tentunya para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta juga harus memenuhi syarat penerima.
Sebelum mengetahui mengenai 167 daftar Kota dan Kabupaten yang siap salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ketahui terlebih dahulu syarat-syarat penerima bantuan ini.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi @kemnaker pada Rabu, 4 Agustus 2021, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk terima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
Syarat penerima BLT Subsidi Gaji
- WNI yang dibuktikan dengan KTP.
- Terdaftar sebagai peserta aktif jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
- Gaji di bawah Rp3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
- Diutamakan bagi karyawan atau pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
- Wilayah yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK wilayah di atas Rp3,5 juta, maka batas minimum ditentukan oleh UMK wilayah.
Kota atau Kabupaten yang akan dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta karena terdampak dari penerapan PPKM Level 3 atau 4 berjumlah 167.
167 Kota dan Kabupaten penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 gini terdapat di 28 Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun untuk 167 daftar Kota dan Kabupaten sudah ditetapkan dan berhak menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta untuk karyawan ini telah dirilis Kemnaker.
Berikut ini adalah rincian daftar wilayah Kota dan Kabupaten yang siap terima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk zona PPKM Level 3 dan Level 4.
Terkait jumlah 167 Kota dan Kabupaten terdapat dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 terkait wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.
Sehingga untuk karyawan yang bekerja di Kota dan Kabupaten di bawah ini berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM 2021 Senilai Rp1,2 Juta, Berikut Kriteria yang Bisa Peroleh BPUM 2021
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
7. Kabupaten Tangerang
8. Kabupaten Serang
9. Kabupaten Lebak
10. Kota Cilegon
11. Kota Tangerang Selatan
12. Kota Tangerang
13. Kota Serang
14. Kabupaten Sumedang
15. Kabupaten Sukabumi
16. Kabupaten Subang
17. Kabupaten Pangandaran
18. Kabupaten Majalengka
19. Kabupaten Kuningan
20. Kabupaten Indramayu
21. Kabupaten Garut
22. Kabupaten Cirebon
23. Kabupaten Cianjur
24. Kabupaten Ciamis
25. Kabupaten Bogor
26. Kabupaten Bandung Barat
27. Kabupaten Bandung
28. Kabupaten Purwakarta
29. Kabupaten Karawang
30. Kabupaten Bekasi
31. Kota Sukabumi
32. Kota Depok
33. Kota Cirebon
34. Kota Cimahi
35. Kota Bogor
36. Kota Bekasi
37. Kota Banjar
38. Kota Bandung
39. Kota Tasikmalaya
40. Kabupaten Wonosobo
41. Kabupaten Wonogiri
42. Kabupaten Temanggung
43. Kabupaten Tegal
44. Kabupaten Sragen
45. Kabupaten Semarang
46. Kabupaten Purworejo
47. Kabupaten Purbalingga
48. Kabupaten Pemalang
49. Kabupaten Pekalongan
50. Kabupaten Magelang
51. Kabupaten Kendal
52. Kabupaten Karanganyar
53. Kabupaten Jepara
54. Kabupaten Demak
55. Kabupaten Cilacap
56. Kabupaten Brebes
57. Kabupaten Boyolali
58. Kabupaten Blora
59. Kabupaten Batang
60. Kabupaten Banjarnegara
61. Kota Pekalongan
62. Kabupaten Sukoharjo
63. Kabupaten Rembang
64. Kabupaten Pati
65. Kabupaten Kudus
66. Kabupaten Klaten
67. Kabupaten Kebumen
Baca Juga: Kabar Gembira, Pekerja dengan Gaji di Atas 3,5 Juta Kini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Kata Kemnaker
68. Kabupaten Grobogan
69. Kabupaten Banyumas
70. Kota Tegal
71. Kota Surakarta
72. Kota Semarang
73. Kota Salatiga
74. Kota Magelang
75. Kabupaten Kulonprogo
76. Kabupaten Gunungkidul
77. Kabupaten Sleman
78. Kabupaten Bantul
79. Kota Yogyakarta
80. Kabupaten Tuban
81. Kabupaten Trenggalek
82. Kabupaten Situbondo
83. Kabupaten Sampang
84. Kabupaten Ponorogo
85. Kabupaten Pasuruan
86. Kabupaten Pamekasan
87. Kabupaten Pacitan
88. Kabupaten Ngawi
89. Kabupaten Nganjuk
90. Kabupaten Mojokerto
91. Kabupaten Malang
92. Kabupaten Magetan
93. Kabupaten Lumajang
94. Kabupaten Kediri
95. Kabupaten Jombang
96. Kabupaten Jember
97. Kabupaten Bondowoso
98. Kabupaten Bojonegoro
99. Kabupaten Blitar
100. Kabupaten Banyuwangi
101. Kabupaten Bangkalan
102. Kabupaten Sumenep
103. Kabupaten Probolinggo
104. Kota Probolinggo
105. Kota Pasuruan
106. Kabupaten Tulungagung
107. Kabupaten Sidoarjo
108. Kabupaten Madiun
109. Kabupaten Lamongan
110. Kabupaten Gresik
111. Kota Surabaya
112. Kota Mojokerto
113. Kota Malang
114. Kota Madiun
115. Kota Kediri
116. Kota Blitar
117. Kota Batu
118. Kabupaten Jembrana
119. Kabupaten Buleleng
120. Kabupaten Badung
121. Kabupaten Gianyar
122. Kabupaten Klungkung
123. Kabupaten Bangli
124. Kota Denpasar
125. Kota Medan
126. Kota Sibolga
127. Kota Bukit Tinggi
128. Kota Padang
129. Kota Padang Panjang
130. Kota Solok
131. Kota Batam
132. Kota Tanjung Pinang
133. Kabupaten Natuna
134. Kabupaten Bintan
135. Kota Bandar Lampung
136. Kota Metro
Baca Juga: Dapatkan Nomor Antrian Pencairan BLT UMKM 2021 dengan Login BPUM Reservation Sytem Disini
137. Kota Pontianak
138. Kota Singkawang
139. Kabupaten Berau
140. Kota Balikpapan
141. Kota Bontang
142. Kota Mataram
143. Kabupaten Manokwari
144. Kota Sorong
145. Kabupaten Fak Fak
146. Kabupaten Teluk Bintuni
147. Kabupaten Teluk Wondama
148. Kota Banda Aceh
149. Kota Pekanbaru
150. Kota Jambi
151. Kota Lubuk Linggau
152. Kota Palembang
153. Kota Bengkulu
154. Kabupaten Sukamara
155. Kabupaten Lamandau
156. Kota Palangkaraya
157. Kabupaten Bulungan
158. Kota Manado
159. Kota Tomohon
160. Kota Palu
161. Kota Kendari
162. Kabupaten Lembata
163. Kabupaten Nagekeo
164. Kabupaten Kepulauan Aru
165. Kota Ambon
166. Kabupaten Boven Digoel
167. Kota Jayapura
Perlu diketahui bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan diberikan berupa uang sebesar Rp500 ribu yang diberikan per bulan.
Pembagian uang ini diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500 ribu per bulan.
Nah itulah 167 Kota dan Kabupaten yang terapkan PPKM Level 3 dan 4 yang akan menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, untuk karyawan yang bekerja di sana.***