Syarat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, untuk Karyawan di 167 Kota dan Kabupaten Terapkan PPKM

- 4 Agustus 2021, 08:50 WIB
Syarat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, untuk Karyawan di 167 Kota dan Kabupaten Terapkan PPKM./*
Syarat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, untuk Karyawan di 167 Kota dan Kabupaten Terapkan PPKM./* /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi



MANTRA SUKABUMI – Terdapat beberapa syarat untuk cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021.

Perlu diketahui bahwa akan ada Kota dan Kabupaten yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi karyawan yang sudah memenuhi syarat dan bekerja di wilayah tersebut.

Berjumlah 167 Kota dan Kabupaten ini merupakan wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4, sebab angka penularan di wilayah tersebut sangat besar.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebab untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, yang akan disalurkan pada Agustus hanya untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.

Selain itu karyawan yang bekerja di 167 Kota atau Kabupaten yang terapkan PPKM Level 3 dan level 4 ini akan diprioritaskan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Ada delapan juta karyawan pada bulan Agustus 2021 siap terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta untuk Kota dan Kabupaten yang terapkan PPKM Level 3 dan Level 4.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan untuk bantuan ini akan disalurkan pada karyawan yang terdampak PPKM level 3 dan 4 di wilayah mereka kerja.

Terdapat 167 kota dan Kabupaten di beberapa provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 sedangkan untuk karyawan yang bekerja di wilayah tersebut tentunya akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Harapan dari Menaker Ida Fauziyah,yaitu dengan adanya bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta semoga bisa membantu pelaku usaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan.

Akan tetapi untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tidak semua wilayah Kota dan kabupaten di seluruh Indonesia mendapatkan bantuan ini, hanya untuk wilayah tertentu saja.

Selain karyawan yang terdapat di Kota Kabupaten yang telah ditentukan sesuai aturan pemerintah, tentunya para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta juga harus memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM 2021 Senilai Rp1,2 Juta, Berikut Kriteria yang Bisa Peroleh BPUM 2021

Sebelum mengetahui mengenai 167 daftar Kota dan Kabupaten yang siap salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ketahui terlebih dahulu syarat-syarat penerima bantuan ini.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi @kemnaker pada Rabu, 4 Agustus 2021, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk terima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

Syarat penerima BLT Subsidi Gaji

- WNI yang dibuktikan dengan KTP.

- Terdaftar sebagai peserta aktif jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

- Gaji di bawah Rp3,5 juta.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

- Diutamakan bagi karyawan atau pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

- Wilayah yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK wilayah di atas Rp3,5 juta, maka batas minimum ditentukan oleh UMK wilayah.

Kota atau Kabupaten yang akan dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta karena terdampak dari penerapan PPKM Level 3 atau 4 berjumlah 167.

167 Kota dan Kabupaten penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 gini terdapat di 28 Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun untuk 167 daftar Kota dan Kabupaten sudah ditetapkan dan berhak menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta untuk karyawan ini telah dirilis Kemnaker.

Berikut ini adalah rincian daftar wilayah Kota dan Kabupaten yang siap terima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Terkait jumlah 167 Kota dan Kabupaten terdapat dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 terkait wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pekerja dengan Gaji di Atas 3,5 Juta Kini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Kata Kemnaker

Sehingga untuk karyawan yang bekerja di Kota dan Kabupaten di bawah ini berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, yaitu sebagai berikut:

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

7. Kabupaten Tangerang

8. Kabupaten Serang

9. Kabupaten Lebak

10. Kota Cilegon

11. Kota Tangerang Selatan

12. Kota Tangerang

13. Kota Serang

14. Kabupaten Sumedang

15. Kabupaten Sukabumi

16. Kabupaten Subang

17. Kabupaten Pangandaran

18. Kabupaten Majalengka

19. Kabupaten Kuningan

20. Kabupaten Indramayu

21. Kabupaten Garut

22. Kabupaten Cirebon

23. Kabupaten Cianjur

24. Kabupaten Ciamis

25. Kabupaten Bogor

26. Kabupaten Bandung Barat

27. Kabupaten Bandung

28. Kabupaten Purwakarta

29. Kabupaten Karawang

30. Kabupaten Bekasi

31. Kota Sukabumi

32. Kota Depok

33. Kota Cirebon

34. Kota Cimahi

35. Kota Bogor

36. Kota Bekasi

37. Kota Banjar

38. Kota Bandung

39. Kota Tasikmalaya

40. Kabupaten Wonosobo

41. Kabupaten Wonogiri

42. Kabupaten Temanggung

43. Kabupaten Tegal

44. Kabupaten Sragen

45. Kabupaten Semarang

46. Kabupaten Purworejo

47. Kabupaten Purbalingga

48. Kabupaten Pemalang

49. Kabupaten Pekalongan

50. Kabupaten Magelang

51. Kabupaten Kendal

52. Kabupaten Karanganyar

53. Kabupaten Jepara

54. Kabupaten Demak

55. Kabupaten Cilacap

56. Kabupaten Brebes

57. Kabupaten Boyolali

58. Kabupaten Blora

59. Kabupaten Batang

60. Kabupaten Banjarnegara

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Langsung Ditransfer Ke Rekening Karyawan, ini Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus

61. Kota Pekalongan

62. Kabupaten Sukoharjo

63. Kabupaten Rembang

64. Kabupaten Pati

65. Kabupaten Kudus

66. Kabupaten Klaten

67. Kabupaten Kebumen

68. Kabupaten Grobogan

69. Kabupaten Banyumas

70. Kota Tegal

71. Kota Surakarta

72. Kota Semarang

73. Kota Salatiga

74. Kota Magelang

75. Kabupaten Kulonprogo

76. Kabupaten Gunungkidul

77. Kabupaten Sleman

78. Kabupaten Bantul

79. Kota Yogyakarta

80. Kabupaten Tuban

81. Kabupaten Trenggalek

82. Kabupaten Situbondo

83. Kabupaten Sampang

84. Kabupaten Ponorogo

85. Kabupaten Pasuruan

86. Kabupaten Pamekasan

87. Kabupaten Pacitan

88. Kabupaten Ngawi

89. Kabupaten Nganjuk

90. Kabupaten Mojokerto

91. Kabupaten Malang

92. Kabupaten Magetan

93. Kabupaten Lumajang

94. Kabupaten Kediri

95. Kabupaten Jombang

96. Kabupaten Jember

97. Kabupaten Bondowoso

98. Kabupaten Bojonegoro

99. Kabupaten Blitar

100. Kabupaten Banyuwangi

101. Kabupaten Bangkalan

102. Kabupaten Sumenep

103. Kabupaten Probolinggo

104. Kota Probolinggo

105. Kota Pasuruan

106. Kabupaten Tulungagung

107. Kabupaten Sidoarjo

108. Kabupaten Madiun

109. Kabupaten Lamongan

110. Kabupaten Gresik

111. Kota Surabaya

112. Kota Mojokerto

113. Kota Malang

114. Kota Madiun

115. Kota Kediri

116. Kota Blitar

117. Kota Batu

118. Kabupaten Jembrana

119. Kabupaten Buleleng

120. Kabupaten Badung

121. Kabupaten Gianyar

122. Kabupaten Klungkung

123. Kabupaten Bangli

124. Kota Denpasar

125. Kota Medan

126. Kota Sibolga

127. Kota Bukit Tinggi

128. Kota Padang

129. Kota Padang Panjang

130. Kota Solok

131. Kota Batam

132. Kota Tanjung Pinang

133. Kabupaten Natuna

134. Kabupaten Bintan

135. Kota Bandar Lampung

136. Kota Metro

137. Kota Pontianak

138. Kota Singkawang

139. Kabupaten Berau

140. Kota Balikpapan

141. Kota Bontang

142. Kota Mataram

143. Kabupaten Manokwari

144. Kota Sorong

145. Kabupaten Fak Fak

146. Kabupaten Teluk Bintuni

147. Kabupaten Teluk Wondama

148. Kota Banda Aceh

149. Kota Pekanbaru

150. Kota Jambi

151. Kota Lubuk Linggau

152. Kota Palembang

153. Kota Bengkulu

154. Kabupaten Sukamara

155. Kabupaten Lamandau

156. Kota Palangkaraya

157. Kabupaten Bulungan

158. Kota Manado

159. Kota Tomohon

160. Kota Palu

161. Kota Kendari

162. Kabupaten Lembata

163. Kabupaten Nagekeo

164. Kabupaten Kepulauan Aru

165. Kota Ambon

166. Kabupaten Boven Digoel

167. Kota Jayapura

Perlu diketahui bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan diberikan berupa uang sebesar Rp500 ribu yang diberikan per bulan.

Pembagian uang ini diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500 ribu per bulan.

Nah itulah 167 Kota dan Kabupaten yang terapkan PPKM Level 3 dan 4 yang akan menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, untuk karyawan yang bekerja di sana.*

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x