Karyawan di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2021, ini Syaratnya

- 4 Agustus 2021, 08:00 WIB
 Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan //Pixabay/



MANTRA SUKABUMI – Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 akan terima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2021.

Namun untuk karyawan yang bekerja di wilaya PPKM Level 3 dan 4 ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah untuk terima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk karyawan yang akan terima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sebanyak delapan juta penerima bantuan yang tentunya sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebagaimana ditegaskan oleh Menaker Ida Fauziyah bahwa karyawan yang terdampak PPKM Level 3 dan 4 akan terima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini secara tidak langsung dapat membantu pelaku usaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Pemerintah melalui Kemnaker ini sebesar Rp1 juta, besaran ini berbeda dengan besaran tahun lalu yakni Rp1,2 juta.

Akan tetapi untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tidak semua wilayah baik kabupaten atau kota di seluruh Indonesia mendapatkannya, hanya untuk wilayah-wilayah tertentu saja.

Selain zona wilayah yang ditentukan sesuai aturan pemerintah, Karyawan penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi @kemnaker pada Rabu, 4 Agustus 2021, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk terima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan KTP.

- Terdaftar sebagai peserta aktif jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

- Gaji di bawah Rp3,5 juta.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

- Diutamakan bagi karyawan atau pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

- Wilayah yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK wilayah di atas Rp3,5 juta, maka batas minimum ditentukan oleh UMK wilayah.

Selain memenuhi persyaratan di atas karyawan perlu mengetahui bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan diberikan berupa uang sebesar Rp500 ribu yang diberikan per bulan.

Pembagian uang ini diatur dalam Permnaker Nomor 16 Tahun 2021, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500 ribu per bulan.

Berikut disajikan zona wilayah di mana buruh atau pekerjaannya akan mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

Tidak sampai sana bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan disalurkan untuk kota dan kabupaten yang berada di 28 provinsi.

Adapun daftar wilayah yang telah ditetapkan dan berhak menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta untuk karyawan ini telah dirilis Kemnaker.

Berikut ini adalah rincian dan daftar wilayah yang akan terima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain berbicara tentang aturan uang bantuan Permnaker Nomor 16 Tahun 2021 juga berbicara tentang rinci lampiran daftar wilayah zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Sehingga untuk karyawan yang bekerja di Kabupaten atau Kota di bawah ini berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM 2021 Senilai Rp1,2 Juta, Berikut Kriteria yang Bisa Peroleh BPUM 2021

1. Provinsi DKI Jakarta

Yang menerapkan kebijakan Zona PPKM Level 4 yaitu:

- Kota Pekanbaru Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,

-Kota Administrasi Jakarta Barat,

- Kota Administrasi Jakarta Timur,

- Kota Administrasi Jakarta Selatan,

- Kota Administrasi Jakarta Utara,

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Provinsi Banten:

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Tangerang,

- Kabupaten Serang,

- Kabupaten Lebak,

- Kota Cilegon.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4, yaitu sebagai berikut:

- Kota Tangerang Selatan,

- Kota Tangerang,

- Kota Serang.

3. Provinsi Jawa Barat

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Sumedang,

- Kabupaten Sukabumi,

- Kabupaten Subang,

- Kabupaten Pangandaran,

- Kabupaten Majalengka,

- Kabupaten Kuningan,

- Kabupaten Indramayu,

- Kabupaten Garut,

- Kabupaten Cirebon,

- Kabupaten Cianjur,

- Kabupaten Ciamis,

- Kabupaten Bogor,

- Kabupaten Bandung Barat,

- Kabupaten Bandung.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM 2021 Senilai Rp1,2 Juta, Berikut Kriteria yang Bisa Peroleh BPUM 2021
- Kabupaten Purwakarta,

- Kabupaten Karawang,

- Kabupaten Bekasi,

- Kota Sukabumi,

- Kota Depok,

- Kota Cirebon,

- Kota Cimahi,

- Kota Bogor,

- Kota Bekasi,

- Kota Banjar,

- Kota Bandung,

- Kota Tasikmalaya.

4. Provinsi Jawa Tengah

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Wonosobo,

- Kabupaten Wonogiri,

- Kabupaten Temanggung,

- Kabupaten Tegal,

- Kabupaten Sragen,

- Kabupaten Semarang,

- Kabupaten Purworejo,

- Kabupaten Purbalingga,

- Kabupaten Pemalang,

- Kabupaten Pekalongan,

- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Kendal,

- Kabupaten Karanganyar,

- Kabupaten Jepara,

- Kabupaten Demak,

- Kabupaten Cilacap,

- Kabupaten Brebes,

- Kabupaten Boyolali,

- Kabupaten Blora,

- Kabupaten Batang,

- Kabupaten Banjarnegara,

- Kota Pekalongan.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
- Kabupaten Sukoharjo,

- Kabupaten Rembang,

- Kabupaten Pati,

- Kabupaten Kudus,

- Kabupaten Klaten,

- Kabupaten Kebumen,

- Kabupaten Grobogan,

- Kabupaten Banyumas,

- Kota Tegal,

- Kota Surakarta,

- Kota Semarang,

- Kota Salatiga,

- Kota Magelang.

5. Provinsi D.I. Yogyakarta

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Kulonprogo,

- Kabupaten Gunungkidul.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4, yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Sleman,

- Kabupaten,

- Bantul,

- Kota Yogyakarta.

6. Provinsi Jawa Timur

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut :

- Kabupaten Tuban,

- Kabupaten Trenggalek,

- Kabupaten Situbondo,

- Kabupaten Sampang,

- Kabupaten Ponorogo,

- Kabupaten Pasuruan,

- Kabupaten Pamekasan,

- Kabupaten Pacitan,

- Kabupaten Ngawi,

- Kabupaten Nganjuk,

- Kabupaten Mojokerto,

- Kabupaten Malang,

- Kabupaten Magetan,

- Kabupaten Lumajang,

- Kabupaten Kediri,

- Kabupaten Jombang,

- Kabupaten Jember,

- Kabupaten Bondowoso,

- Kabupaten Bojonegoro,

- Kabupaten Blitar,

- Kabupaten Banyuwangi,

- Kabupaten Bangkalan,

- Kabupaten Sumenep,

- Kabupaten Probolinggo,

- Kota Probolinggo,

- Kota Pasuruan.

Baca Juga: Login BPUM Reservation System Disini, Cara Jitu Cairkan BLT UMKM 2021 Tanpa Antri di BRI

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Tulungagung,

- Kabupaten Sidoarjo,

- Kabupaten Madiun,

- Kabupaten Lamongan,

- Kabupaten Gresik,

- Kota Surabaya,

- Kota Mojokerto,

- Kota Malang,

- Kota Madiun,

- Kota Kediri,

- Kota Blitar,

- Kota Batu.

7. Provinsi Bali

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Jembrana,

- Kabupaten Buleleng,

- Kabupaten Badung,

- Kabupaten Gianyar,

- Kabupaten Klungkung,

- Kabupaten Bangli,

- Kota Denpasar.

8. Provinsi Sumatera Utara

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Sibolga.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Medan.

9. Provinsi Sumatera Barat

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Solok.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Bukit Tinggi,

- Kota Padang,

- Kota Padang Panjang.

10. Provinsi Kepulauan Riau

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Bintan

- Kabupaten Natuna.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang.

11. Provinsi Lampung

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Metro.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Bandar Lampung.

12. Provinsi Kalimantan Barat

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Pontianak

- Kota SIngkawang

13. Provinsi Kalimantan Timur

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Balikpapan,

- Kota Bontang,

- Kabupaten Berau.

14. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kota Mataram.

15. Provinsi Papua Barat

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Fak Fak,

- Kabupaten Teluk Bintuni,

- Kabupaten Teluk Wondama.

Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Manokwari

- Kota Sorong.

16. Provinsi Aceh

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Banda Aceh.

17. Provinsi Riau

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Pekanbaru.

18. Provinsi Jambi

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Jambi.

19. Provinsi Sumatera Selatan

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Lubuk Linggau

- Kota Palembang.

20. Provinsi Bengkulu

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:

- Kota Bengkulu.

21. Provinsi Kalimantan Tengah

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Palangkaraya,

- Kabupaten Sukamara,

- Kabupaten Lamandau.

22. Provinsi Kalimantan Utara

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Golongan ini Dipastikan Tak Terima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta, Cek KTP di Eform BRI Serta Link ini

- Kabupaten Bulungan.

23. Provinsi Sulawesi Utara

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Manado

- Kota Tomohon.

24. Provinsi Sulawesi Tengah

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Palu.

25. Provinsi Sulawesi Tenggara

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Kendari.

26. Provinsi Nusa Tenggara Timur:

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kabupaten Lembata

- Kabupaten Nagakeo.

27. Provinsi Maluku

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Ambon

- Kabupaten Kepulauan Aru.

28. Provinsi Papua

Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:

- Kota Jayapura

- Kabupaten Boven Digoel.

Nah itulah beberapa wilayah yang terapkan PPKM Level 3 dan Level 4 di Kota atau Kabupaten yang akan menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, untuk karyawan yang bekerja di sana.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x