Ini Skema Baru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Agustus 2021, Menaker Jelaskan Syarat Terbaru

- 5 Agustus 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi, Ini Skema Baru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Agustus 2021, Menaker Jelaskan Syarat Terbaru
Ilustrasi, Ini Skema Baru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Agustus 2021, Menaker Jelaskan Syarat Terbaru /Pexels

MANTRA SUKABUMI – Ada skema baru dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang cair bulan Agustus 2021.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan mengenai skema baru untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tahun 2021 serta syarat terbaru penerima bantuan ini.

Selian menjelaskan mengenai syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta tahun 2021 Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan perbedaannya dengan BSU subsidi Gaji tahun 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Skema Baru BSU Tahun ini

Menurut Ida Fauziyah skema baru pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dengan skema BSU Subsidi Gaji tahun 2020 memiliki tiga perbedaan yang harus diperhatikan .

Adapun perbedaan skema baru penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 antara BSU Subsidi Gaji tahun 2020, dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam keterang tertulis di link resmi Kemnaker.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida Fauziyah dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker pada Kamis, 5 Agustus 2021.

1. Perbedaan pertama yang disebutkan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dan BLT BSU Subsidi Gaji tahun 2020, yaitu dilihat dari aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pada Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, yaitu untuk pekerja atau buruh yang berhak untuk mendapatkan bantuan harus memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Akan tetapi hal itu dilihat dari ketentuan, bahwa pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus ke 8,7 Juta Karyawan di Wilayah PPKM, ini Daftarnya

Selanjut Menaker Ida Fauziyah menambahkan perbedaan lain dari pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, ini dilihat dari aspek wilayah penerima bantuan BLT BSU Subsidi Gaji.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucap Menaker Ida Fauziyah.

Selanjutnya Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa, untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucap Menaker Ida Fauziyah.

2. Perbedaan Kedua dari BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dengan BLT BSU Subsidi Gaji tahun 2020 yaitu dilihat dari besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Menurut Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa untuk nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

3. Perbedaan Ketiga dari BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dan BLT BSU Subsidi Gaji tahun 2020 yaitu dilihat dari sisi skema penyaluran,

Baca Juga: Masuk Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp1 Juta Tak Akan Ditransfer Jika Tidak di Wilayah ini

Untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan disalurkan kepada penerima melalui rekening penerima akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sedangkan untuk penyaluran BLT BSU Subsidi Gaji tahun 2020 lalu penyaluran dana bantuan dari pemerintah ini menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x