3 Perbedaan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 dan BLT BSU Subsidi Gaji Tahun 2020

- 5 Agustus 2021, 05:36 WIB
Ilustrasi 3 Perbedaan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 dan BLT BSU Subsidi Gaji tahun 2020.
Ilustrasi 3 Perbedaan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 dan BLT BSU Subsidi Gaji tahun 2020. /Andika Saputra/Pexels.com/Ahsanjaya

MANTRA SUKABUMI – Tahun ini Pemerintah akan menyalurkan bantuan untuk karyawan yang sering disebut dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau juga disebut BLT BSU Subsidi Gaji.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BSU Subsidi Gaji sebenarnya sudah pernah disalurkan pada tahun 2020, namun dihentikan pada tahun 2021.

Akan tetapi bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BSU Subsidi Gaji akan kembali disalurkan pada tahun 2021, akan tetapi pada penyaluran tahun ini memiliki 3 perbedaan yang sangat menonjol dibandingkan dengan pencairan bantuan untuk karyawan pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus ke 8,7 Juta Karyawan di Wilayah PPKM, ini Daftarnya

Dalam kesempatan ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan setidaknya ada tiga perbedaan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dan BLT BSU Subsidi Gaji tahun 2020.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida Fauziyah dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker pada Kamis, 5 Agustus 2021.

1. Perbedaan pertama yang disebutkan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dan BLT BSU Subsidi Gaji tahun 2020, yaitu dilihat dari aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pada Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, yaitu untuk pekerja atau buruh yang berhak untuk mendapatkan bantuan harus memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Akan tetapi hal itu dilihat dari ketentuan, bahwa pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x