BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Siap Disalurkan ke-8,7 Juta Pekerjaan, Cek Syarat dan Daftar Penerima di Link

- 4 Agustus 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Siap Disalurkan ke-8,7 Juta Pekerjaan, Cek Syarat dan Daftar Penerima di Link ini
Ilustrasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Siap Disalurkan ke-8,7 Juta Pekerjaan, Cek Syarat dan Daftar Penerima di Link ini /Pixabay/Mohamad Trilaksono

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 siap disalurkan pemerintah kepada ke-8,7 Juta pekerjaan.

Namun, pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan sejumlah syarat bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini.

Lalu, jika anda para karyawan telah merasa sudah memenuhi syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 segera cek nama penerima di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Penuhi Syarat dan Ketentuan Berikut dan Pastikan Anda dari 8,7 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Adapun untuk mengetahui sejulamah syarat dan cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa dilihat dibawah ini.

Sebagai informasi, untuk nominal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini sebesar Rp1 Juta dan ajan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Menurut Mentri Ketenagakerjaan (Menaker)
pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tahap pertama akan diberikan untuk 1 juta tenaga kerja.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Ida Menaker Fauziyah dalam sesi teleconference dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube pada Rabu, 4 Agustus 2021.

https://youtu.be/HPc_hzVELqE

Menaker menambahkan bahwa pencairan BSU ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima

"BSU ini akan ditransfer oleh pemerintah kepada rekening masing-masing pekerja melalui bank yang sudah ditunjuk, penerima BSU bisa langsung mengecek rekeningnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan". sambung Ida.

Politisi PKB ini menyampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Rp1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan.

Baca Juga: 8,7 Juta Pekerja akan Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Pastikan Nama Anda jadi Salah Satunya

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.

Disamping itu, Menaker mengisyaratkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.

Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Syarat lain dapat bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsunsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1 Juta.

Baca Juga: Syarat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, untuk Karyawan di 167 Kota dan Kabupaten Terapkan PPKM

Karyawan atau buruh bisa melakukan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta, dengan cara berikut:

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jika pekerja atau buruh yang belum memiliki akun, ikuti alur di bawah ini:

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'Daftar Pengguna'

3. Pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'

4. Masukkan email

5. Klik 'Kirim'

6. Kemudian, link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Silahkan instruksi selanjutnya.

Kemudian, jika sudah memiliki akun, login dengan akses link berikut:

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Anda akan masuk ke dashboard

Baca Juga: 167 Kota dan Kabupaten Siap Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Pada Agustus 2021, ini Daftarnya

4. Klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

6. Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x