BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus ke 8,7 Juta Karyawan di Wilayah PPKM, ini Daftarnya

- 4 Agustus 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus ke 8,7 Juta Karyawan di Wilayah PPKM, ini Daftarnya
Ilustrasi, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus ke 8,7 Juta Karyawan di Wilayah PPKM, ini Daftarnya / Mufid Majnun/ unsplash

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan cair bulan Agustus 2021.
 
Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebanyak 8,7 juta karyawan di Wilayah PPKM level 3 dan 4.
 
Bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta, bantuan ini akan disalurkan selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Masuk Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp1 Juta Tak Akan Ditransfer Jika Tidak di Wilayah ini
 
Setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada Jumat, 30 Juli 2021, telah menerima data calon penerima BSU subsidi Gaji sebanyak satu juta karyawan.
 
"Hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Ida saat konferensi pers dikutip mantrasukabumi.com dari YouTube Kemnaker pada Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Sedangkan untuk karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus sudah memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:
 
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
 
2. Karyawan penerima upah/gaji.
 
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
 
4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
 
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
 
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
 
7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
 
Akan tetapi untuk karyawan yang tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta adalah karyawan yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.
 
Selain bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan karyawan juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, adapun daftar daerah tersebut yaitu sebagai berikut:
 
1. Provinsi DKI Jakarta
 
Yang menerapkan kebijakan Zona PPKM Level 4 yaitu:
 
- Kota Pekanbaru Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
 
-Kota Administrasi Jakarta Barat,
 
- Kota Administrasi Jakarta Timur,
 
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
 
- Kota Administrasi Jakarta Utara,
 
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Pekerja dengan Gaji di Atas 3,5 Juta Tetap Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya
 
2. Provinsi Banten:
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Tangerang,
 
- Kabupaten Serang,
 
- Kabupaten Lebak,
 
- Kota Cilegon.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4, yaitu sebagai berikut:
 
-  Kota Tangerang Selatan,
 
- Kota Tangerang,
 
- Kota Serang.
 
3. Provinsi Jawa Barat
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:
 
-  Kabupaten Sumedang,
 
- Kabupaten Sukabumi,
 
- Kabupaten Subang,
 
- Kabupaten Pangandaran,
 
-  Kabupaten Majalengka,
 
- Kabupaten Kuningan,
 
- Kabupaten Indramayu,
 
- Kabupaten Garut,
 
- Kabupaten Cirebon,
 
- Kabupaten Cianjur,
 
- Kabupaten Ciamis,
 
- Kabupaten Bogor,
 
- Kabupaten Bandung Barat,
 
- Kabupaten Bandung.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Purwakarta,
 
- Kabupaten Karawang,
 
- Kabupaten Bekasi,
 
- Kota Sukabumi,
 
- Kota Depok,
 
- Kota Cirebon,
 
- Kota Cimahi,
 
- Kota Bogor,
 
- Kota Bekasi,
 
- Kota Banjar,
 
- Kota Bandung,
 
- Kota Tasikmalaya.
 
4. Provinsi Jawa Tengah
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Wonosobo,
 
- Kabupaten Wonogiri,
 
- Kabupaten Temanggung,
 
- Kabupaten Tegal,
 
- Kabupaten Sragen,
 
- Kabupaten Semarang,
 
- Kabupaten Purworejo,
 
- Kabupaten Purbalingga,
 
- Kabupaten Pemalang,
 
-                              Kabupaten Pekalongan,
 
-                              Kabupaten Magelang,
-                              Kabupaten Kendal,
 
-                              Kabupaten Karanganyar,
 
-                               Kabupaten Jepara,
 
-                              Kabupaten Demak,
 
-                               Kabupaten Cilacap,
 
-                              Kabupaten Brebes,
 
-                              Kabupaten Boyolali,
 
-                              Kabupaten Blora,
 
-                              Kabupaten Batang,
 
-                              Kabupaten Banjarnegara,
 
-                              Kota Pekalongan.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
- Kabupaten Sukoharjo,
 
- Kabupaten Rembang,
 
- Kabupaten Pati,
 
- Kabupaten Kudus,
 
- Kabupaten Klaten,
 
- Kabupaten Kebumen,
 
- Kabupaten Grobogan,
 
- Kabupaten Banyumas,
 
- Kota Tegal,
 
- Kota Surakarta,
 
- Kota Semarang,
 
- Kota Salatiga,
 
- Kota Magelang.
 
5. Provinsi D.I. Yogyakarta
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Kulonprogo,
 
- Kabupaten Gunungkidul.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4, yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Sleman,
 
- Kabupaten,
 
- Bantul,
 
- Kota Yogyakarta.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Langsung Ditransfer Ke Rekening Karyawan, ini Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus
 
6. Provinsi Jawa Timur
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut :
 
- Kabupaten Tuban,
 
- Kabupaten Trenggalek,
 
- Kabupaten Situbondo,
 
- Kabupaten Sampang,
 
- Kabupaten Ponorogo,
 
- Kabupaten Pasuruan,
 
- Kabupaten Pamekasan,
 
- Kabupaten Pacitan,
 
- Kabupaten Ngawi,
 
- Kabupaten Nganjuk,
 
- Kabupaten Mojokerto,
 
- Kabupaten Malang,
 
- Kabupaten Magetan,
 
- Kabupaten Lumajang,
 
- Kabupaten Kediri,
 
- Kabupaten Jombang,
 
- Kabupaten Jember,
 
- Kabupaten Bondowoso,
 
- Kabupaten Bojonegoro,
 
- Kabupaten Blitar,
 
- Kabupaten Banyuwangi,
 
- Kabupaten Bangkalan,
 
- Kabupaten Sumenep,
 
- Kabupaten Probolinggo,
 
- Kota Probolinggo,
 
- Kota Pasuruan.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Tulungagung,
 
- Kabupaten Sidoarjo,
 
- Kabupaten Madiun,
 
- Kabupaten Lamongan,
 
- Kabupaten Gresik,
 
- Kota Surabaya,
 
- Kota Mojokerto,
 
- Kota Malang,
 
- Kota Madiun,
 
- Kota Kediri,
 
- Kota Blitar,
 
- Kota Batu.
 
7. Provinsi Bali
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Jembrana,
 
- Kabupaten Buleleng,
 
- Kabupaten Badung,
 
- Kabupaten Gianyar,
 
- Kabupaten Klungkung,
 
- Kabupaten Bangli,
 
- Kota Denpasar.
 
8. Provinsi Sumatera Utara
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Sibolga.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Medan.
 
9. Provinsi Sumatera Barat
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Solok.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Bukit Tinggi,
 
- Kota Padang,
 
- Kota Padang Panjang.
 
10. Provinsi Kepulauan Riau
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Bintan
 
- Kabupaten Natuna.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Batam
 
- Kota Tanjung Pinang.
 
11. Provinsi Lampung
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Metro.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Bandar Lampung.
 
12. Provinsi Kalimantan Barat
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Pontianak
 
- Kota SIngkawang
 
13. Provinsi Kalimantan Timur
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Balikpapan,
 
- Kota Bontang,
 
- Kabupaten Berau.
 
14. Provinsi Nusa Tenggara Barat
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Mataram.
 
15. Provinsi Papua Barat
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Fak Fak,
 
- Kabupaten Teluk Bintuni,
 
- Kabupaten Teluk Wondama.
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Manokwari
 
- Kota Sorong.
 
16. Provinsi Aceh
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Banda Aceh.
 
17. Provinsi Riau
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Pekanbaru.
 
18. Provinsi Jambi
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Jambi.
 
19. Provinsi Sumatera Selatan
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Lubuk Linggau
 
- Kota Palembang.
 
20. Provinsi Bengkulu
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Bengkulu.
 
21. Provinsi Kalimantan Tengah
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Palangkaraya,
 
- Kabupaten Sukamara,
 
- Kabupaten Lamandau.
 
22. Provinsi Kalimantan Utara
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3, yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Bulungan.
 
23. Provinsi Sulawesi Utara
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Manado
 
- Kota Tomohon.
 
24. Provinsi Sulawesi Tengah
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Palu.
 
25. Provinsi Sulawesi Tenggara
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Kendari.
 
26. Provinsi Nusa Tenggara Timur:
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kabupaten Lembata
 
- Kabupaten Nagakeo.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus 2021, 8 Juta Karyawan di Wilayah Terdampak PPKM Level 3 dan 4 Terima BLT
 
27. Provinsi Maluku
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Ambon
 
- Kabupaten Kepulauan Aru.
 
28. Provinsi Papua
 
Yang menerapkan Zona PPKM Level 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Kota Jayapura
 
- Kabupaten Boven Digoel.
 
Adapun untuk proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, yaitu sebagai berikut:
 
Sedangkan untuk jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tidak dijelaskan oleh pihak Kemnaker, akan tetapi pemerintah sudah dipastikan akan cairkan bantuan ini.
 
Sedangkan untuk penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan ditransfer langsung melalui bank Himbara yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BSI.
 
Apabila namamu sudah termasuk dalam penerima BLT BPJS  Ketenagakerjaan Rp1 juta tinggal tunggu saja kapan uang bantuan ini dikirim ke rekening anda masing-masing.
 
Sedangkan untuk melakukan cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta karyawan bisa melakukan cek penerima di laman resmi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTKU.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x