MANTRA SUKABUMI - Info terbaru bagi guru yang berstatus non PNS di sekolahnya tentang BSU Rp1,8 juta.
Pemerintah akan segera salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non PNS dan tenaga pendidik berstatus non ASN.
Kabar terbaru tersebut di sampaikan oleh Kemendikbud tentang bantuan subsidi kepada guru honorer atau guru non ASN.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
BSU Rp1,8 juta akan cari dan masuk langsung melalui rekening penerima. dilansir mantrasukabumi.com dari Kemendikbud pada Senin, 9 Agustus 2021.
Namun, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.
Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS