Syarat Dapat BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta, Begini Caranya

- 9 Agustus 2021, 07:10 WIB
Login Info GTK atau PDDikti untuk cek mekanisme pencairan.
Login Info GTK atau PDDikti untuk cek mekanisme pencairan. /Tangkap layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Masa PPKM Level 4 pemerintah kembali menyalurkan bantuan BSU non PNS senilai Rp1,8 Juta, dengan catatan syarat tertentu.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan BSU non PNS senilai Rp1,8 Juta tersebut.

Oleh Sebab itu, guru non PNS diharap cek nama penerima bantuan BSU senilai Rp1,8 di info.gtk.kemdikbud.go.id sekarang.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Ketahui langkah dan cara cek penerima bantuan BSU non PNS senilai Rp1,8 Juta melalui link di bawah yang bisa dilihat.

Namun, sebelum melakukan pengecekan penerima Bantuan BSU bagi Guru honorer Rp1,8 Juta tentunya perlu mengetahui sejumlah syarat yang telah terapkan pemerintah.

Pasalnya, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan BSU bagi Guru Non ASN Rp1,8 Juta ini

Berikut ini syarat-sayat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer atau non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Guru dan PTK Non-PNS Siap Terima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, ini Syarat dan Caranya

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser dan login di link info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja, Dipastikan Tidak Dapat BSU Guru Honorer 2021

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Guru Honorer atau Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah