Bantuan BSU Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer Berstatus PTK non-PNS Cair, Cara dan Syaratnya Lihat Disini

- 10 Agustus 2021, 11:00 WIB
Bantuan BSU Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer Berstatus PTK non-PNS Cair, Cara dan Syaratnya Lihat Disini./*
Bantuan BSU Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer Berstatus PTK non-PNS Cair, Cara dan Syaratnya Lihat Disini./* /Pixabay/ekoanug

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akan mencairkan BSU Subsidi Gaji bagi guru honorer berstatus PTK non-PNS dalam upaya meringankan beban mereka.

Adapun besaran BSU Subsidi Gaji bagi guru honorer berstatus PTK non-PNS adalah Rp1.8 juta yang akan ditransfer ke rekening terdaftar.

Kemudian, bagi guru honorer berstatus PTK non-PNS yang ingin mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1.8 juta, begini cara dan syaratnya.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Selasa, 10 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x