MANTRA SUKABUMI - Kabar baik datang dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pasalnya BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan mulai Kamis besok.
Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) bagi pekerja dan buruh di tahun 2021. Bantuan yang juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan diambil dari data yang diaerahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Setelah pekerja terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp. 1 Juta, pekerja harus mengetahui bagaimana tahapan pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini tahapan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan setelah anda terdaftar sebagai penerima sampai pencairan :
1. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
Veridikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.
Berikut ini kriterianya:
- WNI