MANTRA SUKABUMI - Salah satu profesi yang paling mulia adalah guru, termasuk guru honorer berstatus PTK non PNS, kini pemerintah beri bantuan berupa BSU Subsidi Gaji untuk meringankan daya beli mereka.
Adapun besaran bantuan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer berstatus PTK non PNS tersebut adalah sebesar Rp1,8 juta.
Apabila Anda belum tahu tentang cara dan syarat mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer berstatus PTK non PNS, simak berikut ini.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Kamis, 12 Agustus 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020