MANTRA SUKABUMI – Siapkan syarat untuk mendapatkan bantuan BSU guru honorer sebesar Rp1,8 juta yang diperuntukan bagi guru non PNS.
Bantuan akan disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun perlu diketahui bahwa adanya syarat yang harus terpenuhi.
Selain itu, guru honorer juga dapat memastikan bantuan didapatnya atau tidak dengan menggunakan link berikut info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud pada Minggu, 15 Agustus 2021, sedangkan untuk syarat menerima BSU Guru Honorer dan PTK non PNS tahun 2021 yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.