Cair Lagi BLT Guru Honorer atau BSU Guru dan PTK non PNS Rp1,8 Juta Tahun 2021, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

- 15 Agustus 2021, 12:50 WIB
Cair Lagi BLT Guru Honorer atau BSU Guru dan PTK non PNS Rp1,8 Juta Tahun 2021, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id./
Cair Lagi BLT Guru Honorer atau BSU Guru dan PTK non PNS Rp1,8 Juta Tahun 2021, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id./ /Pexels.com/Andrea Piacquadio


MANTRA SUKABUMI – Cair lagi BLT Guru Honorer atau Bantuan Subsidi Gaji untuk Guru dan PTK non PNS tahun 2021.

Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dosen non PNS akan terima BLT Guru Honorer atau BSU Guru Rp1,8 juta.

Tahun 2021 program bantuan BLT Guru Honorer atau BSU Guru akan cair lagi pada tahun 2021, setelah sebelumnya di tahun 2020 bantuan ini sudah cair.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk calon penerima BLT Guru Honorer atau BSU Guru Rp1,8 juta bisa melakukan cek nama penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id.

BLT Guru Honorer atau BSU Guru Rp1,8 juta pada tahun 2021 sudah disalurkan Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kepada 2.034.732 guru honorer.

Pada tahun sebelumnya Bantuan BLT Guru ata BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini disalurkan kepada Dosen baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Guru dan Tenaga Pendidik yang termasuk pada satuan pendidikan Negeri dan Swasta.

Kabar gembira bahwa BLT Guru atau BSU Guru Honorer tahun 2021 kini akan cair lagi, karena pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menganggarkan kembali bantuan ini.

Dalam kesempatannya Menteri Pendidikan Budaya dan Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan akan melanjutkan program BSU Guru Honorer Rp1,8 juta yang akan disalurkan pada guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

Selanjutnya Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Pemerintah telah menyelamatkan anggaran untuk BSU Guru Honorer sebesar Rp3,7 triliun, yang akan disalurkan untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Meskipun untuk BLT Guru atau BSU Guru Honorer Rp1,8 juta belum tentu kapan akan cair, namun Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menegaskan bantuan ini anggarannya sudah disediakan oleh pemerintah.

Bagi Guru, Tendik, dan Dosen, dalam melakukan cek penerima bantuan BLT Guru atau BSU Guru Honorer Rp1,8 juta masih sama cukup akses info.gtk.kemdikbud.go.id dan juga untuk mendaftanya.

Adapun untuk cara pengajuan BLT Guru atau BSU guru honorer dan guru non PNS Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk guru yang akan membuka Info GTK tentunya harus menggunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

- Pastikan menggunakan email yang aktif

- Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

- Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Baca Juga: BSU Guru Honorer Cair Lagi Tahun 2021, Simak ini Syarat dan Cara Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Setelah itu unduh dan cetak bukti penerima dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud pada Minggu, 15 Agustus 2021, sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Nah itulah cara cek penerima BLT Guru Honorer atau BSU Guru Honorer Rp1,8 juta yang akan cair lagi tahun 2021, di info.gtk.kemdikbud.go.id.** *

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x