Syarat Penerima BLT Dana Desa Rp3,6 Juta untuk 1 KPM, Simak Alur Lengkap Penyalurannya

- 16 Agustus 2021, 22:10 WIB
Syarat Penerima BLT Dana Desa Rp3,6 Juta untuk 1 KPM, Simak Alur Lengkap Penyalurannya./
Syarat Penerima BLT Dana Desa Rp3,6 Juta untuk 1 KPM, Simak Alur Lengkap Penyalurannya./ /Unsplash/Mufid Majnun


MANTRA SUKABUMI – Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh penerima BLT Dana Desa sebesar Rp3,6 juta.

BLT Dana Desa ini akan diberikan kepada satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), selain itu simak juga alur lengkap penyaluran bantuan ini.

Perlu Anda ketahui untuk penerima BLT Dana Desa yaitu Rp300 ribu perbulan, bantuan ini akan disalurkan dalam satu tahun atau 12 bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sudah Bisa Dicairkan 3 Bulan Sekaligus, Segera Cek Nama Anda

BLT Dana Desa yang disalurkan dalam 12 bulan, jika ditotalkan bantuan ini sebesar Rp3,6 juta, yang disalurkan pemerintah.

Terkait pencairan BLT Dana Desa, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak," ujar Sri Mulyani dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Instagram @smindrawati, pada Minggu, 16 Agustus 2021..

Selanjutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, bahwa setiap KPM akan mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu setiap bulannya selama 12 bulan.

"Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp. 300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini," tutur Sri Mulyani.

Dalam pemaparannya, Sri Mulyani membeberkan syarat dan kriteria penerima BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sudah Bisa Dicairkan, Sri Mulyani: Cair 3 Bulan Sekaligus

Jika ingin mendapatkan BLT Dana Desa Rp3,6 juta, Anda bisa simak beberapa syarat penerima bantuan ini, yaitu sebagai berikut:

1. Warga miskin yang berdomisili di desa;

2. Warga miskin tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;

3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;

4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;

5. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Apabila sudah sesuai dengan persyaratan di atas selanjutnya KPM bisa menyimak alur pencairan BLT Dana Desa yang tercantum di bawah ini:

1. Nama penerima BLT Dana Desa diajukan dan dicatat oleh relawan desa yang sudah dibekali surat tugas dari Kepala Desa;

2. Pencatatan penerima dilakukan di Rukun Tetangga (RT);

3. Keluarga miskin yang berhak menerima BLT Dana Desa adalah warga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos;

4. Untuk Validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa , perlu dilakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdes) dari hasil tersebut akan muncul nama penerima;

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu di Link sid.kemendesa.go.id

5. Dokumen hasil Musdes dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

6. Dokumen akan disampaikan ke Bupati/Walikota dan ditandatangani.

Itulah beberapa syarat penerima BLT Dana Desa Rp3,6 Juta dan alur lengkap penyaluran bantuan ini.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x