Kabar Gembira Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, ini Cara Daftar dan Syaratnya

- 17 Agustus 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi, Kabar Gembira Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, ini Cara Daftar dan Syaratnya
Ilustrasi, Kabar Gembira Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, ini Cara Daftar dan Syaratnya /ANTARA/Asep Fathulrahman


MANTRA SUKABUMI – Kabar gembira Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah resmi dibuka.

Segara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, berikut cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi.

Perlu Anda ketahui bahwa Kartu Prakerja Gelombang 18 ini sudah dinanti-nanti oleh masyarakat, ini lah saatnya melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Gelombang 18 Kartu Prakerja Dibuka, Begini Cara Ikut Seleksinya

Peresmian pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.

Menurut Denni Puspa Purbasari mengatakan bahwa Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak karena adanya pandemi Covid-19.

“Pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi ini dan berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja. Mereka yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja hendaknya serius mengikuti pelatihan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi selama dan pasca pandemi,” ujar Denni, dikutip mantrasukabumi.com dari laman prakerja.go.id, pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Untuk Kalian yang ingin atau berminat untuk mengikuti Kartu Prakerja bisa langsung melakukan pendaftaran dengan mengunjungi link www.prakerja.go.id. Pada semester II kali ini.

Dalam Kartu Prakerja Gelombang 18 Pemerintah menganggarkan untuk program ini sebesar Rp10 Triliun yang akan disalurkan kepada 2,8 juta peserta kartu Prakerja,

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Anda yang ingin mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 18, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Terlambat

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun

- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain

- Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Sedangkan untuk rincian uang yang akan diterima dalam program Kartu Prakerja untuk masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp3,55 juta.

Uang senilai Rp3,55 juta ini akan dibagikan untuk insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Setelah memenuhi syarat, pemohon harap mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id. Berikut cara daftar Kartu Prakerja :

- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja, Dipastikan Tidak Dapat BSU Guru Honorer 2021

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x