Setelah itu, penerima BSU Rp1,8 juta 2021 harus menyiapkan dokumen pencairan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id diberi materai, dan ditandatangan.
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Itulah 2 cara cek penerima BSU Rp1,8 juta secara online oleh PTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id. beserta syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.***